600 Juta Uang Simpanan Anggota Koperasi KPRI Cabang Disdik Nagreg Tak Dibagikan, Sejumlah Anggota Pertanyakan

INFAKTA.COM, BANDUNG – Sejumlah anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia ( KPRI ) Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Nagreg keluhkan uang simpanan mereka yang tak kunjung bisa di cairkan.

Sejak tahun 2023, sejumlah anggota koperasi yang kebanyakan para pensiunan guru di wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Nagreg tidak dapat mencairkan dana tabungannya.


Selain itu, anggota yang masih berstatus guru aktif pun tidak dapat mengajukan fasilitas kredit ( pinjaman), padahal setiap bulannya secara rutin selalu menyetorkan kewajiban iuran bulanan.

Situasi ini menimbulkan resah dan rasa khawatir kepada sejumlah anggota, akan nasib uang simpanan mereka yang sampai saat ini kondisinya tidak jelas. Sudah berbulan-bulan dijanjikan, tetapi uang simpanan mereka tidak kunjung di berikan.

Diduga total uang simpanan anggota yang macet belum dibagikan kepada anggota cukup fantastis sebesar kurang lebih Rp. 600 juta rupiah. Kejadian tersebut jelas telah merugikan anggota koperasi, dan secara tidak langsung telah merusak citra koperasi di mata masyarakat.

Dan lebih mirisnya, kondisi ini berada di lingkungan Dinas Pendidikan, yang secara notabene merupakan kaum pendidik dan terpelajar.

Kondisi ini dibenarkan oleh Sumarna Ketua Koperasi KPRI Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Nagreg, pada awak media saat di temui di Kantor Satker Dinas Pendidikan Kecamatan Nagreg, pada Selasa ( 02/01/2024).

” Memang benar sejumlah anggota terutama para pensiunan guru menagih uang simpanan mereka kepada koperasi. Sebagian telah kami kembalikan sesuai dana yang ada walaupun jumlahnya baru sebagian, ” ucap Sumarna

Saat ini, kami selaku pengurus koperasi yang baru sedang melakukan pendataan ulang mengenai jumlah dan besaran uang simpanan para anggota, termasuk pinjaman dari para anggota, karena masih adanya ketidaksesuaian dengan informasi yang diberikan oleh pengurus koperasi lama, ” lanjutnya.

Beliau mengatakan, total uang simpanan anggota koperasi yang saat ini masih belum dikembalikan kurang lebih sebesar 600 juta rupiah. Dimana besaran simpanan tiap anggota beragam, ada yang kurang dari 10 juta dan ada yang di atas 10 juta rupiah.

Masih kata Sumarna, sejak menjadi pengurus baru pada bulan Maret 2023, kami terus melakukan komunikasi dengan pengurus lama untuk berupaya bagaimana mengembalikan simpanan para anggota. Dan terakhir, Ketua pengurus koperasi lama ( sebut Jajang) sudah menjanjikan akan mengembalikan uang simpanan anggota sekitar bulan Juni 2024 mendatang.

Selain itu tegas Sumarna, kami juga telah melakukan penyitaan aset berupa satu unit rumah milik Jajang, dengan nilai taksasi di kisaran 250 juta, tapi hingga kini belum bisa kami jual karena belum laku.

Persoalan koperasi di lingkungan Dinas Pendidikan sudah beberapa kali terjadi, seperti kejadian bulan Oktober 2023 kemarin di tubuh KPRI Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Solokanjeruk hingga Ketua Pengurusnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bandung.

Kewenangan seorang Ketua koperasi yang superior, ditambah tidak adanya pengawasan internal maupun eksternal menjadikan pengelolaan koperasi tersentralisasi pada seseorang ( sebut Ketua), karena tidak difungsikannya struktur organisasi dalam koperasi tersebut.

Tidak heran pada akhirnya koperasi yang minim mendapatkan pengawasan semakin tidak terkelola dengan baik. Beberapa masalah yang sering terjadi, termasuk yang telah dijelaskan sebelumnya di atas, adanya dugaan penggelapan yang menghambat aktivitas organisasi secara menyeluruh.( AB )

Bersambung :