Cabuli Anak Dibawah Umur, Boboho Ditangkap Polres Tebing Tinggi

SM alias Boboho, pelaku pencabulan anak dibawah umur yang ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan pada Selasa (07/05/2024) dini hari sekira pukul 00.20 WIB.

Penangkapan terhadap pria pengangguran berinisial SM alias Boboho (21), warga Desa Gunung Kataran Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini, dikatakan Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dilakukan di salah satu rumah kontrakan.

“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria pelaku pencabulan berinisial SM alias Boboho, saat pelaku sedang tidur bersama dengan korban di dalam kamar di rumah kontrakan pelaku di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Sergai,” terang Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (08/05/2024) siang.

Diterangkan Agus, peristiwa tersebut berawal pada Senin (06/05/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB lalu, dimana saat itu FAD (37) ibu korban tengah mencari keberadaan korban, lantaran sejak sore pukul 17.00 WIB, korban belum juga pulang ke rumah.

“Saat itu ibu korban mendengar bahwa putrinya berinisial AR (13), yang masih duduk dibangku SMP sedang berduaan dengan seorang pria di rumah kontrakan di Desa Naga Kesiangan Sergai,” terang Agus.

Mendapat informasi tersebut, ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Tebing Tinggi hingga Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan korban mengaku jika dirinya dibawa paksa oleh pelaku ke rumah kontrakannya dan disetubuhi sebanyak satu kali.

“Pelaku saat ini telah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Sementara korban sudah dilakukan visum dan trauma healing oleh unit PPA Satreskrim,” tegasnya. (RP)