Sengketa Lahan Sawit antar dua Desa di Tanbu

Infakta.com,Batulicin–Sengketa lahan sawit antara dua desa di Kabupaten Tanah Bumbu berujung pada digugatnya Kepala Desa (Kades) Kerta Bu Ana Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu Wayan Katon Mernasa tidak pernah melakukan apa yang disangkakan penggugat, Wayan Katon, berniat membawa penggugat ke jalur hukum.

Hal ini menurutnya karena gugatan yang disangkakan tidak ada kaitannya dengan jjj mulai tahun 2017, sedangkan yang dipermasalahkan terjadi di tahun 2004.


“Awalnya permasalahan ini berkaitan dengan lahan Desa Tri Martani dengan Desa Kerta Buana. Sebelum masuk proses ke perdata, dua desa ini sudah melakukan langkah-langkah mediasmmmkkkkjjnjj
Dikatakan Wayan Katon, proses mediasi ini dilakukan sebanyak dua kali dan tidak ada titik temu, sehingga dilanjutkan ke tingkat kecamatan.

“Mediasi di tingkat kecamatan pun juga masih tidak menemukan titik temu, bahkan kalau tidak salah dilakukan 4 sampai 5 kali,” katanya.

Menurut Wayan, permasalahan antara dua desa ini berkaitan klaim pihak Desa Tri Martani, atas sekitar 222 hektar lahan masyarakat Desa Kerta Buana yang dianggap masuk tapal batas mereka, sehingga pihak Desa Tri Martani merasa keberatan dan meminta Pemerintahan Desa Kerta Buana untuk menyerahkannya.

“Kapasitas saya sebagai kepala desa tidak ada wewenang untuk menyerahkan lahan tersebut, karena lahan itu adalah lahan masyarakat yang didaftarkan melalui program Plasma,” jelasnya.

Karena tidak ada titik temu, pihak Desa Tri Martani merasa tidak puas dan melakukan p-langkah hukum perdata, gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin.

“Berproses di Pengadilan Negeri Batulicin kurang lebih 2 bulan, akhirnya diputuskan oleh PN Batulicin gugatan pihak Desa Tri Martani ditolak semua,” katanya.

Selanjutnya di sela putusan tersebut, diberikan kesempatan untuk melakukan langkah-langkah hukum dengan tenggat waktu selama 14 hari kerja.

“Seharusnya pada tanggal 10 Juni mereka melakukan langkah hukum, namun tidak ada, lalu inkrahlah putusan tersebut,” paparnya.

Setelah itu, ternyata Kepala Desa Tri Martani melaporkan Kades Kerta Buana ke unsur pidana, dengan sangkaan melakukan pasal 266/263/372/167.

“Jadi saya ini bingung kesalahan saya di mana, apa kesalahan saya sehingga dilaporkan ke pidana, saya tidak merasa menggelapkan sesuatu, apakah itu menggelapkan lahan atau apa, saya tidak merasa melakukan itu,” terangnya.

“Jadi saya merasa sangat dirugikan dan saya masih menunggu pemanggilan dari pihak Polda, kita belum ada informasi kapan mau dipanggil,” sambungnya.

Karena merasa dirugikan baik secara moril, Kades Kerta Buana juga berniat melakukan langkah-langkah hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Kades Kerta Buana Pengacara Senio Bujino A. Salan SH MH, yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Kalsel menambahkan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap kliennya.

“Jika nanti tidak terbukti klien kita melakukan apa yang telah disangkakan oleh penggugat, maka kita akan menempuh jalur hukum,” tandas Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia Kalsel dan Ketua Forum Intelektual Dayak Nasional ( FIDN ) Kalsel