Forpeban tanyakan dugaan penyalahgunaan anggaran dibeberapa tempat

Infakta.Com,Banjarmasin –
Puluhan orang yang tergabung dalam lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pembela Bangsa dan Negara (Forpeban) dan Ikatan Putra Putri Indonesia (IPPI) Kalimantan Selatan (Kalsel), menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, guna menyoroti penyalahgunaan dana anggaran daerah, Kamis (1/4/2021).

Dari pantauan Infakta.com, terlihat para demonstran sempat berdiskusi dengan sejumlah anggota Kejati.


H Din Jaya, koordinator aksi, kepada Infakta.com mengatakan, aksi kali ini bertujuan untuk mempertanyakan terkait dugaan penyalah gunaan anggaran daerah dibeberapa tempat.

“Ya disini kita ingin mempertanyakan beberapa point, terkait masalah penyalahgunaan anggaran dan penanganan kasus yang masih belum menemui titik terang,” ujar Din Jaya kepada Infakta.com, usai melaksanakan aksi damai.

Din Jaya juga mengungkapkan, dalam aksi ini, pihaknya ingin mempertanyakan kepada pihak Kejati, terkait masalah penanganan kasus dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Balangan, dugaan persengkongkolan lelang pada tender pembangunan masjid dikawasan Islami Center tahap II oleh dinas PUPR Kabupaten HST TA. 2019-2020, dan dugaan KKN pada paket pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin pengadaan personal komputer sekretariat DPRD Kota Banjarbaru TA. APBDP 2020.

“Dan juga, dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Banjarmasin TA. 2020” ucap pria yang merupakan Ketua Forpeban Kalsel.

Dalam aksi ini, para demonstran menuntut agar seluruh permasalahan tersebut, bisa segera ditindak lanjuti dan diselesaikan oleh pihak Kejati.

Dalam meyikapi aksi tersebut, Kejati Provinsi Kalsel melalui Makhpujat, Kasi Penkum, menyabut dengan baik kedatangan para anggota aksi tersebut.

“Terkait permasalahan tersebut, akan segera kita tindak lanjuti,” kata Makhpujat, kepada para demonstran, saat aksi tersebut berlangsung.

Selanjutnya, Din Jaya juga menambahkan, kalau sebelum melakukan aksi damai ke Kejati, mereka sempat menyambangi, KPU Provinsi Kalsel.

“Kalau ke KPU, kita ingin mempertanyakan terkait masalah salah satu calon Gubernur Kalsel no urut 2, yang berstatus sebagai tersangka kasus korupsi tahun 2015,” tambah Din jaya.

Menyikapi aksi tersebut, KPU Provinsi Kalsel melalui Staff bagian hukum, membenarkan, bahwa calon gubernur no urut 2 pilgub Kalsel, saat melakukan pendaftaran ke KPU, sudah menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi pada tahun 2015.

“Namun hal tersebut, tidak melanggar peraturan dalam pencalonan sebagai gubernur Kalsel,” tuturnya.

Din jaya berharap, melalui aksi ini, pihak Kejati dan KPU provinsi Kalsel, bisa bertindak tegas dan segera menindak lanjuti semua permasalahan tersebut.

“Ya kita tunggu saja, bagaimana perkembangan dan hasil penyelidikan daru pihak Kejati,” pungkas Din Jaya.