Satreskrim Polres Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Penganiayaan Tamu Amanda Hotel

Pelaku penganiayaan yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Tebing Tinggi di Kota Medan.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Seorang pria berinisial JES (26), diringkus Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi akibat melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan.


Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Kamis (21/10/2021) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap JES warga Jalan Danau Ranau, Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumut yang merupakan 1 dari 3 pelaku penganiayaan.

Diungkapkan Iptu Agus Arianto, sebelumnya pada Minggu (10/10/2021) malam sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku JES bersama dua orang rekannya (DPO), mendatangi korban, Erwin (38) warga Jalan KF Tandean, Lingkungan I, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, yang saat itu sedang berada di Kamar Nomor R216 Hotel Amanda.

Setibanya di depan kamar hotel, ketiga pelaku lalu mengetuk pintu kamar yang ditempati korban bersama teman wanitanya. Begitu korban membuka pintu, salah seorang pelaku langsung mendorong korban ke atas tempat tidur dan memiting badan korban, sementara pelaku JES langsung memukul hidung korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kanannya.

Korban yang tidak bisa melawan karena dipegangi oleh kedua rekan pelaku JES selanjutnya dibawa ke parkiran hotel dan dipaksa masuk ke dalam mobil milik pelaku JES. Korban berusaha menyelamatkan diri dan menolak dimasukkan ke dalam mobil hingga membuat pelaku JES emosi dan memukul bagian perut korban sebanyak satu kali.

“Korban kemudian berteriak minta tolong hingga membuat pelaku JES bersama kedua pelaku lainnya langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami kemerahan di batang hidung dan luka robek di bibir bawah bagian dalam dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Tebing Tinggi,” terang Kasubbag Humas.

Usai menerima pengaduan korban, Tim Elang Sakti yang dipimpin Ipda SPN Siregar kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya Kamis (21/10/2021) pagi sekira pukul 07.00 WIB, pelaku JES berhasil diringkus di salah satu apertemen di Kota Medan. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Motif penganiayaan karena pelaku sakit hati kepada korban, dimana korban sering menjelek-jelekan pelaku di hadapan orang lain. Dan akibat perbuatannya, pelaku JES akan dijerat melanggar Pasal 170 subsider 351 ayat (1) dari KUHPidana, yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tegas Iptu Agus Arianto. (RP)