Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, AS Terbukti Miliki 6,77 Gram Sabu

AS, warga Sipispis pemilik 6,77 gram sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (39) warga Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang diketahui memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/05/2024) siang mengatakan penangkapan terhadap pelaku oleh personel Satnarkoba tersebut dilakukan pada Kamis (09/05/2024) sore.

“Semula petugas Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Sergai ada seseorang yang diduga memiliki narkoba, yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” terang Agus.

Usai menerima informasi ini, Satnarkoba lalu menerjunkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku AS. Dan saat itu pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Dari tangan pelaku ditemukan 2 paket sabu seberat 6,77 gram, plastik klip transparan kosong dan pipet berbentuk runcing dari atas kursi. Sementara dari dalam lemari pakaian milik pelaku ditemukan timbangan digital dan handphone android merk Vivo,” lanjutnya.

Guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, petugas selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan saat ini Satnarkoba masih terus melakukan pengembangan untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” tegasnya. (RP)