Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif Dari Komisi Informasi Provinsi Sumut

Penyerahan Anugerah KIP oleh Gubernur Sumatera Utara H. Edy Rahmayadi di Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro Medan.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dengan predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Anugerah KIP diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara H. Edy Rahmayadi kepada Pj. Walikota Tebing Tinggi yang diwakili oleh Plt. Assisten Administrasi Umum Setdako Tebing Tinggi M. Syah Irwan yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (20/12/2022).

Hadir dalam acara tersebut Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi RI Samrotunnajah Ismail, Ketua Komisi Informasi Provsu Dr. Abdul Haris, SH, MKN, Kapoldasu atau mewakili serta seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara atau yang mewakili.

Usai prosesi penyerahan penghargaan, Gubernur Sumut H. Edy Rahmayadi dalam sambutannya meminta kepada seluruh perangkat daerah tetap terbuka dalam informasi.

“Saya berharap terbuka kita semua, dengan terbuka kita semua tahu kesulitan dan kita cari solusi sehingga kita bersama-sama menjadi baik,” harapnya.

Sebelumnya Ketua Komisi Informasi Provsu Dr. Abdul Haris, SH, MKN dalam laporannya menyampaikan bahwa Anugerah KIP ini harus dijadikan tolak ukur keterbukaan informasi daerah.

“Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 ini jangan dijadikan sebuah kompetisi tetapi mari dimaknai sebagai tolak ukur dan implementasi Keterbukaan Informasi di Sumut, keterbukaan informasi akan menjadi motivasi tercapainya demokrasi dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ujarnya.

Komisi Informasi Sumut Award 2022 ini menetapkan 4 kategori penerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi antara lain Tingkat Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah, BUMD, Pemerintah Desa dan Achievment Motivation Person. (RP)