Opini  

Tokoh Pemuda Kecamatan Cikancung Dukung Keputusan MK

INFAKTA.COM, BANDUNG – Hasil sidang putusan batas usia Capres dan Cawapres telah disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) kemarin. Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta.

Hal ini, mendapat tanggapan yang beragam di masyarakat, baik yang mendukung maupun tidak. Dukungan muncul, salah satunya dari tokoh pemuda Kecamatan Cikancung, Maman Rukmana.


” Saya mendukung sepenuhnya hasil sidang keputusan MK, terkait batas umur Capres Cawapres, ” ucap Maman, pada awak media Infakta.com, Rabu (18/10/2023).

Beliau melanjutkan, untuk itu saya mengajak kepada semua masyarakat untuk tetap saling menghargai apa yang telah menjadi keputusan MK tersebut, karena itu adalah produk hukum yang legal dalam tatanan kehidupan di Indonesia.

Keputusan tersebut, kata Maman, akan berimplikasi kepada terbukanya peluang anak muda untuk bisa maju menjadi orang nomor satu di republik ini, selama sesuai dengan persyaratan yang telah di tetapkan MK.

” Sudah saatnya anak muda mempunyai peran yang strategis, artinya berprestasi dan pernah terpilih di pemilihan umum, ” pungkasnya. ( Asep bubu)