Berita  

*Tersangka Asusila Siswi SMKN 1 Jeneponto Menyangkal Perbuatannya ,Kuasa Hukum Korban : Biarkan Dia Bernyanyi*

*tersangka-asusila-siswi-smkn-1-jeneponto-menyangkal-perbuatannya-,kuasa-hukum-korban-:-biarkan-dia-bernyanyi*

Liputan4.Com, Jeneponto_ Terduga pelaku asusila (cabul) terhadap siswinya yang juga seorang kepala sekolah SMK Negeri 1 Jeneponto yang ditetapkan tersangka oleh penyidik polres Jeneponto beberapa waktu lalu menyangkal perbuatannya.

Hal ini disampaikan tersangka (Karim) pada salah satu media online menuai reaksi kecaman dari berbagai pihak baik dari aktivis, lembaga mahasiswa maupun lembaga bantuan hukum (LBH ) Makassar selaku kuasa hukum korban.


Aktivis HAM Karte menilai tersangka berusaha menutupi perbuatannya dengan cara melempar issue bahwa dirinya telah di jebak, namun fakta hasil rekaman jelas diantaranya bujukan pelaku untuk mengajak korban ke Bantaeng dan meminta korban untuk membuka jilbab saat berdua dalam ruangan entah dengan alasan apa, ” jelas Karte.

Rekaman yang berdurasi panjang tersebut terdengar percakapan tersangka dan pelaku yang di nilai banyak pihak tidak etis (sopan) yang dilakukan seorang kepsek terhadap siswinya, bahkan saking dekatnya jarak antara tersangka dengan korban sampai nafas tersangkapun masih bisa terdengar lewat rekaman tersebut,” ucap Keluarga korban.

Kuasa hukum korban Melisa,SH saat dikonfirmasi soal tersangka menyangkal menuturkan bahwa apapun yang dikatakan tersangka kita tetap lanjutkan proses hukumnya, menurutnya polisi juga merasa cukup bukti sehingga status terduga pelaku di naikkan jadi tersangka,tutur Melisa.

LBH sejauh ini telah berkordinasi dengan banyak pihak terkait kasus ini, termasuk Komisi perlindungan Anak ( KPAI) ,Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) serta Dinas Sosial baik dari tingkat kabupaten hingga tingkat propinsi.

” Jika tersangka itu mengelak itu haknya dia, biarkan dia bernyanyi toh kita tetap pakai praduga tak bersalah tapi intinya tunggu bagaimana fakta persidangan karena ini sementara menunggu hasil uji laboratorium forensik (labfor) mabes polri terkait isi rekaman tersebut ” tandas putri Toraja ini.

Dari informasi yang dihimpun media ini, pekan depan akan dilakukan konsolidasi para aktivis HAM Sulsel untuk lakukan unjuk rasa di Dinas Pendidikan Propinsi (Disdik) serta Mapolda Sulsel dengan membawa tuntutan pemecatan terhadap tersangka selalu kepsek, hal ini upaya mendorong budaya siri na pacce adab bugis makasar serta program lingkungan sekolah ramah anak.

Berita dengan Judul: *Tersangka Asusila Siswi SMKN 1 Jeneponto Menyangkal Perbuatannya ,Kuasa Hukum Korban : Biarkan Dia Bernyanyi* pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas