Berita  

Polsek Cicalengka Gelar Konferensi Pers Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin.

INFAKTA.COM, BANDUNG – Polsek Cicalengka menggelar konferensi pers yang diadakan di halaman Mapolsek cicalengka, gelaran pres rilis terkait pengungkapan tentang miras (minuman keras) yang bisa menjadi permasalahan di masyarakat, Sabtu, 24/12/22.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo , S.H, S.IK, M.H, melalui Kapolsek Cicalengka Akp Deni Rusnandar S.H, M.H saat Konferensi Pers menjelaskan bahwa anggota Polsek Cicalengka mendapatkan informasi dari masyarakat, secara langsung anggota Polsek Cicalengka melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.


Tim gabungan dari Polsek Cicalengka mengamankan saudara Ps, pada sabtu pagi sekitar jam 07:00 di wilayah desa panenjoan di Jalan stasiun Cicalengka yang kedapatan membawa 30 Jerigen tuak dan 60 botol berbagi jenis miras yang menggunakan sebuah mobil L300 warna Hitam, yang di duga untuk diedarkan diwilayah hukum Polsek Cicalengka.

Saat di lokasi personil Polsek Cicakengka mengankan kendaraan yang mencurigakan dan langsung memberhentikan serta melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan barang bawaannya dan terbukti membawa sejumlah Miras jenis tuak sebanyak 30 jeligen dan 60 botol miras berbagai merk.

PS dan JS kami amankan di Polsek Cicalengka untuk proses selanjutnya, Upaya tersebut merupakan bentuk respon kepolisian menindak lanjuti informasi dari Masyarakat, sebagai upaya mencegah peredaran miras di tengah masyarakat sekaligus cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Kapolsek Cicalengka Akp Deni Rusnandar S.H, M.H menghimbau ” kepada warga masyarakat untuk memberikan informasi tentang keberadaan penjualan atau pabrikkan miras tersebut untuk di tindaklanjuti, supaya tercipta wilayah hukum polsek cicalengka Zerro Miras” Ucap Akp Deni Suhendar.

Sementara ancaman yang di kenakan untuk pengedar dengan dasar perda No 9 tahun 2010 tentang perubahan atas perna No 3 tahun 2004 tentang pelarangan Peredaran dan penggunaan minuman yaitu dengan ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan Denda sebesar 50 juta.pungkas Akp Deni Suhendar.

Ditempat yang sama, perwakilan Ketua MUI Cicalengka, menyampaikan, ” Kami sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan operasi minuman keras oleh Polsek Cicalengka,” ujarnya.

Dan kegiatan seperti ini harus terus di lanjutkan, supaya wilayah Cicalengka aman dari peredaran miras dan Kamtibmas dapat tetap terjaga dengan baik, pungkasnya.