Berita  

Manipulasi izin!!! Pergudangan Surya Grand Cisoka Difungsikan Jadi Pabrik Produksi, Pemilik dan Penyewa Gudang Berikan Laporan Izin Tak Sesuai

Infakta.com – Kabupaten Tangerang – Pergudangan Surya Grand Cisoka yang dialih fungsikan menjadi Pabrik Produksi oleh penyewa, Pergudangan tersebut diduga kuat di dialihfungsikan menjadi pabrik produksi, Dari pantauan langsung dilokasi yang kami dapati awak media liputan4.com dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopor Indonesia, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Minggu, (5/3/2023)

Pergudangan yang ada di wilayah Desa Cibugel dan Desa Bojongloa itu pada dasarnya telah membantu meningkatkan perekonomian Desa setempat, sehingga warga setempat dan sekitarnya dapat bekerja di pergudangan-pergudangan tersebut, di wilayah tersebut tepatnya yang ada di Kampung Cibugel dan desa Bojongloa.


Ketua Bidang Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP Pelopor Indonesia Heru, “Terkait perijinan surat usaha pemilik serta pelaku usaha atau penyewa Pergudangan Surya Grand Cisoka yang sudah melaporkan perijinan dan para pelaku usaha sudah memberikan tembusan kepada Desa dan sudah diketahui oleh aparatur perangkat Desa tersebut, namun tidak menutupi kemungkinan adanya perijinan surat usaha yang tidak sesuai tersebut. Dengan demikian bahwa pemilik Pergudangan Surya Grand Cisoka dan penyewa gudang diduga tidak sesuai dalam berikan dokumen surat ijin usaha yang tidak sesui dengan ijin penggunaan nya kepada Aparatur Desa,” ungkap Heru selaku Ketua Bidang Advokasi DPP LSM Pelopor Indonesia, Kabupaten Tangerang.

Heru “bangunan ala gudang ini sengaja dilengkapi dengan surat usaha yang tidak sesui dengan ijin bangunan Pergudangan sementara isi dari pada surat ijin tersebut tertera produksi lemari plastik direkomendasikan oleh PT. Renta Makmur Platisindo dan lainnya,” pungkasnya.

Pergudangan ini tergolong dalam Kelompok yang mencakup kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran.

Lebih lanjut Heru “Pemilik pergudangan tersebut mengakui dan mengetahui kegiatan para penyewa Pergudangan tersebut yang telah dialih fungsikan menjadi pabrik produksi oleh para penyewa Pergudangan miliknya,” Imbuhnya.

Selaku pemerintahan aparatur Desa setempat seharusnya lebih cermat dan selektif dalam menerima dokumen surat perijinan yang diberikan pemilik serta penyewa Pergudangan Surya Grand Cisoka yang sudah melaporkan perijinan tersebut dalam penggunaannya tersebut apakah sudah sesuai dan benar, lakukan pengawasan dan pengecekan langsung.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP Pelopor Indonesia Kabupaten Tangerang dan Awak media liputan4.com meminta kepada pihak terkait yaitu Aparatur Pemerintah Desa Bojongloa untuk melakukan upaya pengecekan ulang terkait alih fungsi pergudangan yang difungsikan jadi Pabrik Produksi di Pergudangan Surya Grand Cisoka tersebut.

Heru “Kepada Pihak-pihak yang telah melakukan penyelewengan ijin usaha dan kebohongan publik sebagai mana yang sudah di tuangkan dalam ijin usaha yang tertera dalam sius. diterbit dikeluarkan oleh kepala desa bojongloa tahun 2022 yang tercantum pula dalam surat tersebut bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum,” menuturkan.

Bahwa dalam proses atau prosedur mendapatkan perizinan berusaha penyimpanan yang dilakukan di atas bangunan yang dikuasai atas dasar sewa, tidak menutup kemungkinan pihak pemberi sewa atau pemilik bangunan juga akan ikut terlibat.

Pihak-pihak pemangku undang undang atau pemberi kebijakan bisa secepatnya mengambil sikap, agar hal seperti ini tidak semakin merajalela ditangerang, tindak tegas oknum yang terlibat terkait hal ini yang telah membackup.

 

rdahmadsyarif