Mandeknya Kasus Dugaan Gratifikasi, Kejari Kab Bekasi Dikirimi Karangan Bunga

Foto : Karangan Bunga di Pelataran Halaman Kantor Kejari Kab Bekasi, atas Mandeknya Kasus Dugaan Gratifikasi, Kejari Kab Bekasi Dikirimi Karangan Bunga
Foto : Karangan Bunga di Pelataran Halaman Kantor Kejari Kab Bekasi, atas Mandeknya Kasus Dugaan Gratifikasi, Kejari Kab Bekasi Dikirimi Karangan Bunga

Kab Bekasi – Infakta.com – Salah seorang warga masyarakat Kabupaten Bekasi telah mengirimkan bunga sebagai simbol dugaan lemahnya penanganan proses hukum atas kasus dugaan gratifikasi salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Dwi Astuti Beniyati sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi dalam hal ini dipertanyakan kinerjanya.


Sekedar info, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menangguhkan sementara proses penyidikan kasus tersebut namun dikatakan penangguhan dimaksud tidak menghentikan proses penyidikan yang sudah berjalan sejauh ini, hanya saja upaya hukum berkaitan langsung dengan pihak terlapor yang notabene terdaftar sebagai peserta pemilu 2024.

Keputusan penundaan sementara kasus tersebut sebut pihak Kejari Kabupaten Bekasi, sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI sebagai upaya pencegahan atas potensi tindak kriminalisasi berkaitan dengan peserta pemilu sekaligus bentuk dukungan terselenggaranya pemilihan umum yang aman, damai, serta kondusif.

Konstruksi kasus ini, berawal dari dugaan penerimaan dua unit mobil mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero Sport dan sedan BMW oleh salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dari salah seorang pengusaha berinisial RS yang diduga berkaitan dengan proyek aspirasi.

“Saya sebagai warga kabupaten Bekasi hanya ingin bertanya, sampai dimana proses hukum terkait dugaan gratifikasi terhadap ke salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Yusuf yang mengklaim sebagai warga Kabupaten Bekasi kepada awak media, Rabu (20/3/2024) sore.

“Saya hanya menagih pihak Kejari Kabupaten Bekasi untuk membuktikan statementnya dihadapan para awak media beberapa waktu lalu bahwa kasus ini akan dilanjutkan tetapi masih menunggu selesai pelaksanaan kontestasi Pileg 2024,” ucapnya.

Lantas, lanjut Yusuf, bagaimana nasib kasus ini jika kontestasi Pileg 2024 sudah selesai. Apakah dilanjutkan atau tidak? Sebab sebagai negara hukum, Indonesia harus mampu menegakkan hukum yang berlaku secara adil dan merata bagi seluruh warga negaranya.

“Itu hanya sebagai bentuk pengingat saja. Itulah alasan mengapa saya kirim bunga kepada Kejari Kabupaten Bekasi terkhusus Kepala Kejari Ibu Dwi Astuti Beniyati,” tuntas Yusuf.

Sementara Hisar Ketua RJN Bekasi Raya mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum, berarti hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara dan pemerintah.

“Hukum harus menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah,” ujarnya.

“Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum. Hukum berlaku setara bagi semua individu, termasuk pemerintah. Tidak ada orang atau lembaga yang dikecualikan dari kewajiban atau bertindak di luar batas hukum,” singkatnya.

 

rdahmadsyarif