Berita  

Korban Pinjol Jangan Ragu Ajukan Perlindungan di LPSK

korban-pinjol-jangan-ragu-ajukan-perlindungan-di-lpsk

JAKARTA, Liputan4.com | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Masyarakat yang menjadi korban jangan ragu melapor dan mengajukan perlindungan.

Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, mengatakan LPSK bertugas serta memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.


LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi korban, pelapor untuk kepentingan proses peradilan mulai penyidikan sampai nanti di peradilan. Ini penting agar clear, dan bagi pelapor atau pemohon merasa aman, tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. Sekali lagi LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor maupun korban, dan untuk itu jangan ragu-ragu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” ujar Achmadi, dalam jumpa secara pers daring, Jumat (22/10/2021).

Dikatakan Achmadi, bagaimana cara mengajukan perlindungan kepada LPSK, teknisnya sangat mudah. Pertama bisa datang langsung ke kantor LPSK, kemudian bisa melalui email dikirim ke alamat [email protected] dan mengakses situs lpsk.go.id.

“Bisa juga melalui 148 call center, nanti akan di-follow up oleh petugas, dan mekanisme melalui Android (aplikasi permohonan perlindungan LPSK) pun bisa,” ungkapnya.

Achmadi menyampaikan, terkait kasus pinjol, LPSK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan pihak-pihak terkait.
Selain itu, LPSK juga melakukan pendalaman kepada beberapa korban dan diketahui pinjol illegal begitu meresahkan masyarakat dengan pinjaman secara cepat, mudah, namun bunganya sangat tinggi menjerat.

“Kami menyampaikan apresiasi telah dilakukan proses hukum. Sekali lagi kami siap memberikan perlindungan saksi dan korban,” katanya.

(Frd)

Berita dengan Judul: Korban Pinjol Jangan Ragu Ajukan Perlindungan di LPSK pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Fredi Andi Baso