JAKARTA, Liputan4.com | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Masyarakat yang menjadi korban jangan ragu melapor dan mengajukan perlindungan. Wakil…
Korban Pinjol Jangan Ragu Ajukan Perlindungan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.