Berita  

Kita sering mendengar apabila melapor orang hilang perlu menunggu 1×24 jam terlebih dahulu. Apabila selama 1×24 jam korban tidak terlihat atau tidak bisa dihubungi, maka polisi baru bisa menerima laporan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.