Berita  

Dua Hakim Terkonfirmasi Positif Covid-19, PN Banjarmasin Mengoptimalkan  Work From Home 

Infakta.com,Banjarmasin-Dua orang Hakim terkonfirmasi positif Covid-19, Pengadilan Negeri Banjarmasin menerapkan pengurangan aktivitas dan mengoptimalkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, M Yuli Hadi melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, mengatakan, pengurangan aktivitas dan WFH diterapkan hingga Jumat (9/7/2021).


“Itu menjadi protokol, karena ada yang positif Covid-19. Kebetulan ada dua orang hakim positif. Sehingga ketua PN berdasar Petunjuk dari Ketua Pengadilan Tinggi supaya dilaksanakan WFH lagi,” kata Aris dikonfirmasi Infakta.com, Kamis (8/7/2021).

Pengurangan aktivitas dan WFH diberlakukan bagi Hakim, Panitera, Sekretaris dan semua Pegawai dalam lingkungan Pengadilan Negeri Banjarmasin, kecuali jika ada keperluan dengan urgensi tinggi, seperti persidangan yang mendesak karena masa tahanan akan habis atau ada putusan yang tertunda.

Selain itu, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Banjarmasin juga tetap dibuka namun dengan jam operasional yang terbatas, yaitu mulai pukul 8.00 hingga 13.00 Wita.

Dijelaskan Aris, meski pada Kamis (8/7/2021) ada sidang yang tertunda, namun sebenarnya penundaan tidak serta merta disebabkan karena adanya pengurangan aktivitas dan WFH.
Contohnya pada sidang perkara dugaan penipuan yang dijadwalkan digelar pada Kamis (8/7/2021), dimana Ia merupakan Ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut.

Sidang atas perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Mantan Bupati Balangan beragendakan pemeriksaan terdakwa itu terpaksa ditunda karena salah satu Hakim Anggota terpapar Covid-19 dan satu Hakim Anggota lainnya sedang menjalani pelatihan.
“Kenapa sidang terdakwa Saudara Ansharuddin ditunda, karena Hakim Anggota 1 lagi positif Covid-19 dan Hakim Anggota 2 sedang ada pelatihan, karena majelis tidak lengkap, jadi kami sepakat untuk ditunda,” kata Aris.

“Sebenarnya kalau melihat surat dari Pak Ketua tidak ada sidang tertunda, cuma kebetulan, sidang saya dua-duanya Hakim Anggota tidak bisa, jadi tertunda,” lanjutnya.

Sidang kata dia sebenarnya bisa tetap dilaksanakan jika salah satu Hakim Anggota digantikan melalui penetapan oleh Ketua Pengadilan, tutup Aris Bawono Langgeng Hakim.