Berita  

Wow:Kejaksaan RI .Kembali Berhasil Menyelamatkan Keuangan Negara

wow:kejaksaan-ri.kembali-berhasil-menyelamatkan-keuangan-negara

Liputan4.com || Jakarta – Rabu 17 Maret 2021 kemarin, Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dari Tersangka Vonnie Anneke Panambunan (mantan Bupati Minahasa Utara) sebesar 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah), dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar 6.745.468.182,- (enam milyar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016. 

Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dari Tersangka tersebut diserahkan melalui Penasihat Hukum karena pada saat ini Tersangka Vonnie Anneke Panambunan sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diterima langsung oleh Petugas Tim Kurir Kas dan Teller Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Manado. 


Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara merupakan upaya penyelamatan keuangan Negara di masa pandemi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

Jakarta, 18 Maret 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

Berita dengan Judul: Wow:Kejaksaan RI .Kembali Berhasil Menyelamatkan Keuangan Negara Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Bagus Haryanto