Berita  

Wartawan Diusir, Dihina, Dianiaya, Ada Apa dengan UU Pers 40/1999 ?

wartawan-diusir,-dihina,-dianiaya,-ada-apa-dengan-uu-pers-40/1999-?

Liputan4.com, Medan – Tindak penghinaan dan kekerasan terhadap wartawan terus berlanjut pada saat melakukan kegiatan 6 M (Mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah, menyiarkan) berita dengan mengusir, menghalangi, menganiaya, bahkan menghancurkan peralatan wartawan yang dalam kegiatannya di lindungi dengan UU Pers 40/1999.

Isi UU Pers pasal 18 sebut orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”


Lantas bagaimanakah kekuatan UU PERS ini di mata penegak hukum sehingga kekerasan terhadap wartawan terus terjadi, dan yang berbuat kekerasan justru “penegak hukum” itu sendiri, dan dipastikan sebagai petugas penegak hukum mereka mengetahui, menguasai undang undang khususnya Undang – undang Pers 40/1999.

UU Pers pada kaca mata wartawan merupakan payung hukum pada setiap kegiatannya dan para wartawan mengharapkan “Perlindungan Hukum” pada saat melakukan reportase dengan memakai undang – undang ini, berbeda hal nya dari sisi kaca mata petugas penegak hukum, yang bertindak berpedoman pada KUHAP (Kitab Undang – undang Hukum “Acara” Pidana dan KUHP ( Kitab Undang -undang Pidana).

Pada KUHAP Pasal 21 ayat (4) di nyatakan “Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana “penjara lima tahun atau lebih.”

Sehingga pelanggaran terhadap UU Pers 40/1999 dengan ancaman “dua tahun penjara” di mata penegak hukum hanya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) tidak diadakan penahahan, dengan kata lain dianggap pasal tong sampah.

Dan peristiwa pengrusakan terhadap wartawan yang alat rekam HP, Vidio camnya di hancurkan yang merujuk pada pasal 406 KUHP (pengrusakan) dengan ancaman :
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama “dua tahun delapan bulan” atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, merujuk KUHP psl. 21 ayat 4, pelaku juga tidak ditahan.

Penganiayaan ringan pada pasal 352 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama “dua tahun delapan bulan” atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, juga tidak diadakan penahanan sesuai KUHAP psl 21 ayat 4.

Dalam proses pelaporan terhadap pelanggaran UU Pers, yang kemudian disikapi dan ditindak lanjuti petugas penegak hukum dengan berpedoman pada KUHP dan KUHAP, maka bisa dipastikan hasilnya tidak seperti yang diharapkan wartawan.

Merujuk pada KUHP dan KUHAP, harapan sebagai wartawan, sanksi pelanggaran UU Pers 40/1999 dirubah dengan memaksimalkan acaman terhadap pasal 18 UU Pers, revisi dari ancaman dua tahun menjadi 5 (lima) tahun penjara. Sehingga sinkron dengan KUHAP psl. 21 ayat 4 yang arahnya adanya ketegasan perlindungan hukum kepada seluruh wartawan di Indonesia dengan sanksi penahanan terhadap pelanggaran UUPers.

Sebelum UU Pers 40/1999 dirubah dengan ancaman pidana 5 tahun (sesuai ketentuan KUHAP) yang berujung pada sanksii penahanan, ada baiknya wartawan dalam melakukan kegiatan reportase 6M bepedoman pada 5W +1H + S (Savety /Security). Dengan pertimbangan unsur “S” ini, diharapkan para awak media terhindar benturan dengan petugas penegak hukum, karena merasa sama – sama benar.

Apa lagi dengan kehadiran UU No.19 tahun 2018 tentang ITE semakin memojokkan wartawan dalam melakukan reportase yang mensyaratkan wartawan harus memakai ijin dalam melakukan kegiatan 6 M. Penyebab terjadinya benturan antara wartawan dengan petugas penegak hukum maupun dengan Narasumber berawal dari keberadaan produk hukum yang kontradiksi satu sama lain, sehingga diharapkan sinergitas undang – undang yang di luncurkan.(JB)

 

 

Berita dengan Judul: Wartawan Diusir, Dihina, Dianiaya, Ada Apa dengan UU Pers 40/1999 ? pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Joni Barus