Warga Sergai Pemilik 1,08 Gram Diduga Sabu Ditangkap di Ladang Ubi

Pelaku AW alias Wahab, pemilik 1,08 gram diduga sabu yang kini telah ditahan di Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki, AW alias Wahab (39), yang diduga adalah merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.


Dari pelaku turut disita barang bukti 1 paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram, 1 buah kotak rokok Club X, 1 buah plastik klip kosong, 1 bungkus plastik asoy warna kuning serta 1 unit handphone Nokia warna putih.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Kamis (7/10/2021) sore mengungkapkan jika pelaku warga Dusun IV, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini ditangkap pada Selasa (5/10/2021) siang sekira pukul 14.30 WIB.

“Pelaku berhasil ditangkap di sekitar kediamannya di Dusun IV, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai, tepatnya disebuah ladang ubi. Penangkapan pelaku sendiri berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwasanya di Dusun IV Desa Binjai, tepatnya di ladang ubi sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Agus Arianto.

Kini pelaku AW alias Wahab beserta barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Tebing Tinggi dan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, tegas Kasubbag Humas. (RP)