Berita  

UU ITE Sering Dipakai Pelaku Kekerasan Seksual Ancam Korban Perempuan

uu-ite-sering-dipakai-pelaku-kekerasan-seksual-ancam-korban-perempuan

Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (alias UU ITE) mengancam kebebasan berekspresi di Indonesia, adalah pesan yang sudah sering disuarakan banyak kalangan. Tapi, tak banyak orang sadar, beleid kontroversial itu sekaligus berulang kali gagal melindungi perempuan korban kekerasan seksual.

Kesimpulan itu dapat ditarik dari laporan Komnas Perempuan dan Komnas HAM baru-baru ini. Menurut aduan yang terima Komnas Perempuan, kekerasan berbasis gender online (KBGO) 2020 naik hampir 4 kali lipat dibanding tahun 2019, yakni dari 281 menjadi 942 kasus. Tercatat, perempuan banyak melaporkan ancaman penyebaran foto atau video bermuatan seksual (porn revenge) dari mantan suami atau pacar mereka. Lewat penyebaran itu korban ditakut-takuti akan dipermalukan serta terancam dijerat UU ITE dan UU Pornografi, sehingga posisi korban bisa berbalik jadi tersangka.


“Berbagai kajian dan data menunjukkan bahwa UU ITE tidak memiliki kemampuan untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual dan eksploitasi terutama melalui penyebaran materi bermuatan seksual. Sebaliknya, justru membuat perempuan korban kekerasan seksual rentan mengalami reviktimisasi, bahkan kriminalisasi,” demikian kutipan pernyataan resmi Komnas Perempuan.

Kebanyakan korban ancaman yang mengadu adalah korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, dan korban eksploitasi seksual. Dari 942 kasus, sebanyak 454 adalah kekerasan berbasis gender di ranah publik, sementara 397 lainnya merupakan ranah personal, dilakukan oleh orang yang punya hubungan perkawinan atau mantan suami/pacar.

Masalah ini membuat Komnas Perempuan menyorot UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang jadi biang keladi kriminalisasi perempuan korban kekerasan seksual. “[Pasal] ini sudah bolak-balik dipermasalahkan,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, dilansir Republika.

Data tersebut membuat Komnas Perempuan dan peneliti mendesak revisi UU ITE segera dilakukan. Menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang melarang setiap orang menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan justru tidak membahas konteks penyebaran. Selama konten dianggap porno, siapa pun yang terlibat berpotensi jadi tersangka, termasuk korban kekerasan seksual.

“Unsur transmisi, distribusi, dan membuat dapat diakses tidak memberikan batasan untuk tidak menyerang ranah privat dan tidak untuk menjerat korban,” kata Maidina dalam webinar “Perlindungan Korban Kekerasan Seksual melalui Revisi UU ITE” di kanal YouTube ICJR. “UU ini buta, ia bisa menjerat korban. Seperti kasus Baiq Nuril yang menyimpan konten kekerasan seksual yang dilakukan atasannya, dia berikan pada orang lain, justru dijerat dengan Pasal 27 ayat 1. Ini akan menciptakan iklim ketakutan pada korban,” kata Maidina.

Saat ini status direvisi tidaknya UU ITE masih menggantung. Usai diusulkan Presiden Jokowi, bawahan presiden dan DPR RI malah membelokkan inisiatif itu menjadi pembuatan tafsir resmi pasal-pasal UU ITE. Perkembangan terakhir, akhir Februari lalu Kemenko Polhukam membentuk tim pengkaji revisi UU ITE yang bertugas menentukan UU ini perlu direvisi atau tidak. Tim diberi waktu kerja 2-3 bulan dan sembari itu justru muncul manuver membahayakan: polisi menggerakkan patroli siber yang langsung makan korban.

Kembali ke masalah UU ITE mengkriminalisasi perempuan korban kekerasan seksual, Maidina menyebut revisi dibutuhkan untuk menentukan batas-batas “melanggar kesusilaan”. Konteks tersebut sangat dibutuhkan untuk menentukan siapa pelaku dan siapa korban dalam kasus kekerasan seksual.

Aktivis perempuan Tunggal Pawestri mendorong agar revisi UU ITE mencantumkan hukuman kepada para pelaku KBGO, sehingga potensi ancaman penyebaran gambar intim tanpa persetujuan bisa ditindak. “Jadi, mengancam untuk menyebarluaskan gambar/video intim tanpa persetujuan harus dinyatakan perbuatan ilegal. Sehingga, aparat penegak hukum dan pengacara bisa intervensi dan mencegah hal ini sebelum terjadi,” kata Tunggal.