Berita  

Usai Rapat Evaluasi, PPKM Di TTS Tetap Diberlakukan

usai-rapat-evaluasi,-ppkm-di-tts-tetap-diberlakukan

Rapat Evaluasi, PPKM Di TTS Tetap Dilanjutkan

Liputan4.com, Soe-TTS


Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) telah diberlakukan sejak tanggal (25/01/2021)sampai dengan sekarang, karna itu Pemda TTS kembali mengevaluasi PPKM karena Covid – 19 terkonfirmasi meningkat.

Adapun hal – hal yang dievaluasi atau menjadi pembahasan tentang PPKM antara lain : Pemberlakuan jam kerja yang sudah berlangsung selama ini apakah akan ditambahkan lagi atau dikurangi, pemberlakuan pembatasan agar dapat di lakukan tatap muka, pemberlakuan jam buka dan tutup untuk pasar, pertokoan dan warung, bagi tempat – tempat tertentu yang tidak masuk dalam data Zona Merah agar tidak di perlakukan PPKM.

Selain itu Pos perbatasan di Batuputih, Kecamatan Batuputih agar tetap diberlakukan, pemberian Alat Pelindung Diri (APD), komsumsi dan juga kesejahteraan bagi anggota TNI dan POLRI yang berada di masing-masing Pos Pemantau Perbatasan,
pemberlakuan patroli agar selalu berkoordinasi, pembatasan jam kerja sesuai instruksi Bupati masih tetap diberlakukan sampai dengan adanya pencabutan.

Pengawalan jenazah Covid – 19 agar tetap dilaksanakan sesuai protap yang berlaku, pemberlakuan denda dikenakan kepada warung dan kios yang melanggar instruksi Bupati TTS tentang PPKM, pemberlakuan Satuan Tugas Covid untuk bisa di perlakukan sampai ke tingkat paling bawah yaitu RT/RW.

Demikian juga penegasan yang disampaikan dalam rapat PPKM antara lain : PPKM tetap diberlakukan sampai situasi benar-benar aman, penjagaan di Pos-Pos Perbatasan harus diperketat lagi atau ditingkatkan lagi.

Pasar-pasar tradisional sudah diperbolehkan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan, sekolah-sekolah untuk sementara belum dapat beraktifitas sampai dengan selesai dilaksanakan Vaksin bagi guru-guru.

Fasilitas kesehatan agar diadakan pada masing-masing Pos Perbatasan dan juga Fasilitas Penampungan bagi pasien yang diketahui reaktif pada saat pemeriksaan.

Tidak diperbolehkan untuk tatap muka bagi tempat-tempat ibadah yang masih berstatus Zona Merah, Khusus untuk tempat-tempat wisata untuk sementara masih tetap di tutup untuk umum, Permasalahan yang berkaitan dengan satuan tugas untuk selalu di laporkan ke tingkat atas pada kesempatan pertama agar segera diambil langkah penyelesaiannya.

Untuk data yang terpapar covid -19 di Kab TTS sampai saat ini adalah 445 kasus dan data kasus positif Covid – 19 yang meninggal berjumlah 14 orang, 19 kecamatan yang masih dalam pantauan, serta data anggota Polres TTS yang sampai saat ini masih terpapar Covid -19 adalah berjumlah 28 orang.

Rapat evaluasi dan pembahasan tentang PPKM berlangsung pada hari Rabu (10/03/2021) bertempat di Aula Bunium Kantor Bupati (TTS) , Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT.

Rapat tersebut dibuka oleh Asisten 2 Setda TTS, Yohanes Lakapu dan dihadiri oleh Pasi Op Kodim 1621/TTS, Kapten Inf Markus Nomleni, Kabag Op Polres TTS, Daeng Anjas Mara, S. H, M. H dan instansi terkait lainnya.