Berita  

Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Sabu 30 Kg, Irjen M. Iqbal : “Kejar dan Tindak Tegas Bandar Narkoba”

tim-satnarkoba-polres-bengkalis-ungkap-sabu-30-kg,-irjen-m.-iqbal-:-“kejar-dan-tindak-tegas-bandar-narkoba”

Liputan4.com, Bengkalis-Riau – Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal, bersama Kakanwil Bea Cukai Riau, Dir Resnarkoba, Dir Binmas, Kabid Humas, Bupati Bengkalis, Kasmarni dan Forkopimda Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (11/2/2022) menggelar Konferensi Pers tetkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 30 kg sabu.

Pada kesempatan itu, Irjen Iqbal mengatakan bahwa penegakan hukum tidak optimal apabila di kerjakan sendiri, harus dengan aksi kebersamaan untuk memerangi narkoba. Dan saya hadir disini ingin menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba,” tegas Iqbal.


Dirinya juga mengatakan bahwa semua mapping Baik itu oleh Mabes, Polda, Polres, Bengkalis adalah pintu masuknya narkoba diwilayah Riau.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada forkopimda Kabupaten Bengkalis serta seluruh stake holder. Terus berantas narkoba ini, kita tidak ingin penerus kita hancur karena narkoba. Dan, terimakasih kepada anggota dilapangan. Saya yakin, dengan bekerja sama dengan bea cukai serta lainnya, kita dapat megejar para pelaku narkoba itu sampai dengan bandarnya. Tindak setegas-tegasnya para bandar dan pengedarnya,” lanjut Iqbal.

Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, pihak Satnarkoba Polres Bengkalis yang bekerjasama dengan Polair dan Bea Cukai telah berhasil menangkap 2 pelaku narkoba, BUR alias Ahan dan TRIS alias Acai. Dengan barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram di tepi pantai desa Meskom Bengkalis.

Keberhasilan itu didapat setelah 3 tim berjibaku melakukan pengintaian selama tiga hari, tepatnya tanggal 28 hingga 30 Januari 2022 lalu.

BUR alias Ahan ditangkap bersama barang bukti 3 karung sabu yang ditanam didalam hutan bakau di desa Meskom Bengkalis, mengaku dirinya disuruh oleh tersangka TRIS alias Acai untuk menjemput barang tersebut. Selanjutnya, tim berhasil menangkap tersangka TRIS alias Acai di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. Dan ia mengaku memerintahkan tersangka BUR alias Ahan untuk menjemput sabu di daerah Sei Pakning Bengkalis.

Selain itu, tersangka TRIS als Acai juga mengakui bahwa dirinya sudah 4 kali diperintahkan oleh Bos Malaysia yang bernama Mr. CHIU untuk mendistribusikan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta dengan upah 400 juta setiap kali pengiriman, namun kali ini berhasil digagalkan. Sementara BUR alias Ahan sendiri dijanjikan upah 80 juta dalam kegiatan pendistribusian sabu dari wilayah Desa Buruk Bakul Kabupaten Bengkalis.

Atas peristiwa itu, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Berita dengan Judul: Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Sabu 30 Kg, Irjen M. Iqbal : “Kejar dan Tindak Tegas Bandar Narkoba” pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan