Berita  

Tiga Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Dibebastugaskan, Tapi Belum Jadi Tersangka

tiga-polisi-yang-tembak-mati-laskar-fpi-dibebastugaskan,-tapi-belum-jadi-tersangka

Kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) mencapai babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengumumkan bakal menggunakan pasal pembunuhan dan penganiayaan saat mengusut keterlibatan tiga polisi dalam insiden tersebut. Ketiganya saat ini telah dibebastugaskan dari semua jabatan di lingkungan kepolisian, sementara status hukum mereka adalah terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan kepada media, penyidik menggunakan pasal 351 ayat 3 dan pasal 338 KUHP sebagai dasar pemeriksaan tiga polisi yang menembak mati anggota laskar FPI.


Pasal 351 ayat 3 menyatakan setiap tindakan yang mengakibatkan kematian, maka akan diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan pasal 338 mengatur siapa saja yang sengaja merampas nyawa orang lain akan diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Belum jelas apakah tiga polisi itu akan menjalani pengadilan pidana. Mekanismenya saat ini melalui sidang etik terlebih dulu. “Kalau anggota berstatus [terlapor] akan melalui mekanisme, melalui sidang etik, saat ini proses masih berjalan,” kata juru bicara Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.

Kepala Advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamura menilai penggunaan pasal 351 ayat 3 “tidak tepat” karena menurutnya tidak ada bukti penganiayaan, melainkan penembakan yang langsung mengakibatkan kematian. “Bisa juga pakai pasal 340, tergantung teknik penyidikan, apakah bisa menemukan fakta bahwa tindakan pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya,” kata Nelson saat dihubungi VICE.

Peristiwa penembakan kontroversial itu terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada 7 Desember 2020 dini hari. Enam laskar itu mengawal mobil Rizieq Shihab dari kediamannya di Mega Mendung, Bogor. Polisi beralasan mengikuti rombongan mobil para laskar FPI malam itu, karena mencurigai sang imam besar FPI hendak kabur dari pemeriksaan polisi soal dugaan pelanggaran protokol Covid-19.

Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, ada dua anggota FPI yang ditembak mati oleh polisi karena melakukan perlawanan pada petugas yang mengintai rombongan mereka. Kemudian, empat pengikut Rizieq Shihab lainnya sempat hidup lalu meninggal di mobil tahanan. Mereka ditembak dengan dalih berusaha merebut senjata petugas.

Menurut Komnas HAM, tewasnya empat anggota laskar FPI di mobil polisi itu yang paling bermasalah. Sebab tidak ada bukti upaya perebutan senjata, kecuali dari keterangan polisi sendiri. Komnas HAM lantas menyimpulkan, dari enam anggota FPI yang tewas, dua meninggal akibat bentrok yang bisa dibuktikan, sementara empat lainnya kemungkinan korban unlawful killing alias pembunuhan tanpa landasan hukum memadai.

“Penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa, mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dalam jumpa pers 8 Januari lalu. “Kami usulkan pengadilan pidana [untuk personel polisi yang diduga menembak], karena bisa diuji apakah dia memang pelakunya, dan apa alasannya.”

Komnas HAM telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kepolisian untuk mempermudah jalannya investigasi. Direktur Tindak Pidana Hukum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, pada Februari lalu, mengaku pihaknya terus memilah bukti-bukti tersebut. “Tujuannya untuk mendukung penyidikan yang sedang kita lakukan, membuat terang,” ucapnya.

Bukti-bukti yang dimaksud antara lain rekaman suara (voice note), rekaman CCTV, serta sejumlah temuan yang didapat ketika olah TKP di lapangan. Selain itu, Komnas HAM turut mencatat kesaksian dari polisi, FPI, keluarga korban, para ahli, dan saksi-saksi di lokasi terjadinya penembakan.

Dalam rekomendasi Komnas HAM, pemerintah diminta menjamin penegakan hukum pidana yang adil serta independen. Ini lantaran pihak yang memimpin penyelesaian kasus adalah kepolisian, dan yang menjadi terlapor merupakan anggota institusi itu sendiri. 

Nelson beranggapan aspek independensi pemeriksaan sesama aparat hukum ini yang jadi tantangan teerbesar. Sebab besar potensi anggota yang terlibat pembunuhan laskar FPI tak tersentuh aturan pidana.

“Sulitnya begitu. Dia yang melakukan unlawful killing, dia kemudian sendiri melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Nelson kepada VICE.

Mabes Polri, menurut Nelson, kini punya tanggung jawab untuk membuktikan tidak ada praktik yang biasa disebut blue wall of silence. “Semacam [ada] kebiasaan tidak tertulis di kepolisian bahwa kalau sesama temannya yang melakukan pelanggaran—baik itu narkotika, terhadap orang yang ditahan, korupsi—mereka diam atau membiarkan,” urainya. “Nah, kekhawatiran banyak pihak itu terjadi juga dalam kasus ini.”

Potensi masalah lainnya adalah kepolisian akan mengeluarkan SP3, sebab tiga polisi yang dinyatakan sebagai terlapor sampai sekarang belum dijadikan tersangka. “Bahkan tersangka pun bisa SP3 gitu,” tegasnya. Oleh karena itu, Nelson melihat jalan satu-satunya adalah kepolisian “bersungguh-sungguh untuk obyektif”, meski “kondisinya sulit apalagi di zaman Jokowi di mana polisi sangat dominan di segala sektor.”

Sorotan terhadap polisi pelaku penembakan cenderung minim, karena perhatian publik dua hari terakhir lebih tersedot pada keputusan kontroversial polisi menetapkan enam laskar FPI yang telah meninggal sebagai tersangka dalam kasus ini. Berbagai pihak menyebut tindakan Bareskrim tidak masuk akal. Salah satunya ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

“[Ini] bertentangan dengan KUHP karena kematian atau meninggalnya seseorang menjadi alasan gugurnya atau menutup hak untuk menetapkan orang sebagai pelaku kejahatan atau pelaku pelanggaran hukum. Salah satunya meninggalnya si tersangka atau seseorang yang akan ditersangkakan,” kata Fickar. “Intinya penuntutannya harus ada orangnya. Kalau enggak ada dan menetapkan mayat artinya apa? Lucu itu.”

“Itu enggak adil banget buat mereka [mendiang enam laskar FPI] karena mereka enggak ada kesempatan untuk membela diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Enggak ada, misalnya, dipanggil, terus cerita dulu masalahnya begini, bukti-bukti begini, itu yang kemudian sangat tidak adil. Penetapannya sepihak kan?” ujar Nelson.

Dia berpendapat penetapan tersangka terhadap enam anggota FPI itu bermotif “politis” untuk mengamankan harkat kepolisian. “Ya selain kita [polisi] salah, kalian [FPI] juga salah. Jadi, [seolah] polisi enggak sepenuhnya salah,” imbuh Nelson. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membela keputusan penyidik, dengan dalih bahwa enam laskar FPI itu tetap harus bertanggung jawab secara hukum meski sudah meninggal. “Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada,” ujarnya. Menurutnya, mereka bersalah karena mencoba melawan petugas sebelum akhirnya ditembak mati.

Pada saat bersamaan, Agus menyebut status hukum mendiang anggota FPI itu tidak akan diperpanjang hingga sampai proses pengadilan. “Nanti kita [keluarkan] surat perintah penghentian penyidikan karena tersangka meninggal dunia,” kata Agus.