Berita  

Sindikat Bayi Siap Jual Berkedok ‘Adopsi’ Makin Marak di Indonesia

sindikat-bayi-siap-jual-berkedok-‘adopsi’-makin-marak-di-indonesia

Pelaku bernama Lestari Ningsih alias Lia (29) ditangkap Polres Klaten di sebuah hotel di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (10/1) secara tak sengaja. Saat menggelar Operasi Cipta Kondisi, polisi menemukan Lia menginap di hotel bersama bayi yang masih merah. Identitas ibu di surat lahir yang berbeda dengan identitas Lestari membuat polisi curiga. Ia diringkus setelah polisi menemukan chat tawar-menawar bayi di ponselnya. 

Dari hasil pemeriksaan, Lia diduga merupakan bagian dari sindikat penjualan bayi yang beroperasi di Yogya dan Jawa Tengah. Menurut pengakuannya, sindikat ini menarget mahasiswi dan perempuan lajang yang hamil di luar nikah. 


“Berdasarkan keterangan L, adanya sindikat yang menampung wanita-wanita hamil di luar nikah, ditampung, ditunggu sampai lahir dan bayinya dijual ke konsumen yang membutuhkan di wilayah Jogja dan Jawa Tengah,” Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi kepada Jogja TV.

Sebelum tertangkap, Lia mengaku sudah pernah menjual satu bayi kepada pembeli di Demak. Bayi itu dijual Rp13 juta pada November 2022. Ia mengaku tak tahu menjual bayi adalah perbuatan kriminal. Ia kini dijerat UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 83 juncto Pasal 76 F dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara.

“Tahunya [kalau itu melanggar aturan saat] ketangkap kemarin itu. Saya hubungi suami, anak mau saya bawa pulang tapi suami tidak setuju, saya istirahat di hotel malah ditangkap,” kata Lestari, dilaporkan oleh Gatra. “[Bayinya] belum terjual, saya tawarkan ke orang Rp20 juta sampai Rp21 juta.”

Saat tertangkap, Lia membawa bayi berusia satu hari yang ia dapat dari pasangan domisili Yogya. Awalnya pada November 2022 Lia membaca postingan Facebook dari seorang pria yang sedang mencari orang tua asuh untuk anaknya yang masih dalam kandungan. Lia lantas menghubungi pria tersebut dan membuat kesepakatan.

Pada 9 Januari lalu, pria tersebut mengabari Lia bahwa anaknya telah lahir. Lia meminta foto bayi tersebut, kemudian membaginya ke grup WhatsApp untuk ditawarkan ke calon pembeli. Setidaknya ada 12 orang yang tertarik. Lia mengatakan, penawaran tersebut ramai peminat karena bayinya perempuan.

Setelah mendapat kepastian calon pembeli, esoknya (10/1) Lia mengambil bayi itu di sebuah rumah sakit di Yogya. Ia memberikan uang Rp5 juta kepada ortu si bayi, yang diistilahkan sebagai “pengganti biaya persalinan”. Setelah transaksi selesai, pelaku mengantar orang tua bayi ke kos mereka di wilayah Gunungkidul.

Kepada polisi, orang tua bayi beralasan tak berniat menjual bayi. Mereka mengaku hanya mencari orang tua asuh. “Si ibu bayi ini masih memiliki bayi berumur 11 bulan, sehingga masih perlu biaya untuk susu, popok, dan lain-lain. Kalau untuk merawat dua bayi tidak mampu sehingga berniat mencari adopter yang benar-benar berminat merawat anak mereka,” ujar Ipda Febriyanti kepada Gatra.

Walau hukum Indonesia mengatur adopsi legal hanya boleh dilakukan lewat Dinas Sosial, praktik adopsi bawah tangan masih banyak dilakukan. Selain adopsi antara anggota keluarga, adopsi dengan biaya “pengganti persalinan” juga marak terjadi, padahal aksi ini tergolong perdagangan orang.

Dalam banyak kasus, perempuan dengan kehamilan tidak diinginkan (KTD) paling sering jadi sasaran empuk pelaku penjual bayi. Penjual bayi bahkan berkedok yayasan penampung atau rumah aman, seperti yang dilakukan Suhendra Abdul Halim (32) di Bogor.

Suhendra, yang populer di TikTok sebagai “Ayah Sejuta Anak”, ditangkap polisi September 2022 karena aktif menjual bayi. Sekilas terlihat murah hati, Yayasan Sejuta Anak yang ia kelola biasa menampung perempuan KTD, bahkan bersedia membayari biaya persalinan.

Tanpa diketahui perempuan-perempuan yang ia tampung, Suhendra menawarkan bayi-bayi di yayasannya kepada calon orang tua adopsi. Calon pengadopsi diminta membayar yang belasan juta yang dibalut dengan embel-embel pengganti biaya persalinan dan pemulihan ibu.