Berita  

Setda dan DPMD Kabupaten Lebak Lakukan Sosialisasi Penegasan Batas Desa di Tiga Kecamatan

setda-dan-dpmd-kabupaten-lebak-lakukan-sosialisasi-penegasan-batas-desa-di-tiga-kecamatan

Liputan4.com LEBAK- Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan terkait batas Desa Setda dan DPMD Kabupaten Lebak lakukan. Sosialisasi penegasan batas Desa,. Sosialisasi dilakukan di Aula kantor Kecamatan Bayah dan di hadiri perwakilan dari 3 Tiga Kecamatan yakni kecamatan Bayah. Cilograng dan Cibeber, sementara yang di undang Camat. Dari tiga kecamatan polsek.Koramil dan juga dihadiri perwakilan Kepala Desa di tiga (3) Kecamatan dengan Jumlah 19 peserta. Rabu 17/3/2021

Dalam. sambutan pembuka Camat Bayah, Aan Juanda S IP. Msi Mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Setda dan DPMD Kabupaten Lebak, sebab dengan adanya pemetaan batas Desa kita bisa lebih hapal dan lebih tertata terkait batas Desa, karena tidak sedikit masalah terkait batas Desa yang masih bermasalah, jadi dengan adanya pemetaan batas desa bisa menyelesaikan persoalan batas Desa.ucapnya


Lanjut Aan Moga saja dengan adanya sosialisasi ini yang hadir bisa menyerap dan bisa mentransfer ilmunya pada Desa yang lain yang tidak hadir, dan permasalahan batas desa kedepan bisa terselesaikan. Pungkasnya.

Ahmad Saepul Husni.S.Sos Msi Kasubag ADM Kerjasama dan ADM pemerintahan pada bagian tata pemerintahan dan kerjasama Setda Kabupaten Lebak. Mengatakan pertama latar belakang kegiatan ini adanya beberapa batas segmen Desa yang bermasalah, Yang pertama di Cipilih Kecamatan Curug Bitung dengan Desa Mekarsari, Kecamatan Maja. Yang kedua, Desa Sukaharja, Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak dengan Desa Maugana, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.

“Data hasil , Badan Informasi Geospasial menyebutkan ada 170 titik segmen Desa yang rawan konflik karena permasalahan batas desanya, nanti akan di padukan batas segmen desanya yang dihasilkan dengan batas yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Sehingga 170 titik segmen ini yang berpotensi rawan konflik ke depan bisa terselesaikan, sehingga pemerintah daerah kabupaten Lebak membuat kebijakan bahwa batas Desa se-Kabupaten Lebak wajib dilaksanakan. Wajib dilaksanakan di Tahun 2021 baik yang tidak menganggarkan kegiatannya maupun yang menganggarkan. Artinya bahwa Desa seluruh Desa di Kabupaten Lebak harus melakukan tracking batas pelacakan batas Desa segmen batasnya masing-masing.

Kami berharap Desa untuk segera membentuk tim dan meng SK kan tim pelaksana Batas Desa, di semua Desa dan nanti akan di di perkuat oleh SK dari bupati terkait tim pemetaan batas desanya.(HS)

Artikel Setda dan DPMD Kabupaten Lebak Lakukan Sosialisasi Penegasan Batas Desa di Tiga Kecamatan pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Oleh: L4Banten