Berita  

SE Walikota No:443.01 “Timbulkan Rasa Tidak Adil”

se-walikota-no:443.01-“timbulkan-rasa-tidak-adil”

SE Walikota No:443.01 “Timbulkan Rasa Tidak Adil” Walikota di Revisi ” THM Tidak Boleh Buka”

Liputan4.com, Makassar Walikota Makassar berdasar surat edaran Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021.menimbulkan “rasa ketidakadilan” di masyarakat.


Dari hal tersebut, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto beserta Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Witnu Urip Laksana bersama pihak terkait lakukan kajian ulang surat edaran tersebut, diproristaskan pada poin 7 dan 10, jelasnya.

Dari pengkajian PPKM itu, mencapai satu keputusanb bahwa, tidak ada lagi Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi untuk sementara waktu ini.

“PPKM sudah 6x berjalan. Dan kali ini dari kemenkes kita (Kota Makassar) dimasukkan dalam zona orange) makanya dalam pasal instruksi Kemendagri untuk sementara waktu tempat ibadah tidak dibolehkan.

Tapi ini bersifat panyampai saja. Memicu “rasa ketidak adilan jadi malam ini kita revisi (7 juli 2021),” jelas walikota Makassar.

Saya tidak mau ambil keputusan sendiri, Ia mengkaji berdasar data yang valid dari para ahli.

Diskusinya, walikota makassar mengatakan peran detektor yang dikerahkan agar dapat menilai zona yang ada di RT.

#WalikotaMakassar#RevisiSE

#Liputan4

Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Suka
Waww
0
Waww
Haha
0
Haha
Sedih
0
Sedih
Lelah
0
Lelah
Marah
0
Marah

Berita dengan Judul: SE Walikota No:443.01 “Timbulkan Rasa Tidak Adil” pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Radaksi L4.com