Berita  

Sambangi Warga, Bripka Edris Sosialisasikan Prokes Hingga Larangan Karhutla dan Pungli

sambangi-warga,-bripka-edris-sosialisasikan-prokes-hingga-larangan-karhutla-dan-pungli

Liputan4.com,Kalteng- Polsek Jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, terus meningkatkan kegiatan patroli sambang dialogis sembari menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat diwilayahnya.

Hal tersebut juga rutin dilaksanakan oleh Bripka Mokh Abdullah Edris, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut yang sehari-hari bertugas di wilayah Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (10/3/2021) siang.


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Edris mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa mengikuti anjuran Pemerintah dengan menerapkan Prokes dan 3M guna mengurangi dampak penyebaran Covid-19 sembari membagikan masker kepada masyarakat.

Selain mensosialisasikan Prokes dan 3M, Edris juga mensosialisasikan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas (Satgas) sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) dan mengajak warga untuk bersama-sama mencegah berbagai praktik Pungli di wilayah Petuk Ketimpun.

Edris juga mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan dapat mengakibatkan kabut asap yang sangat merugikan bahkan membahayakan kesehatan.

“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana hingga 15 Tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 yang tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
(@nt)