Berita  

Polsek Kotarih Laksanakan KRYD Dengan Melakukan Penyekatan di Posko Pusat Pasar

polsek-kotarih-laksanakan-kryd-dengan-melakukan-penyekatan-di-posko-pusat-pasar

Liputan4.com, Sergai – Polsek Kotarih Polres Sergai, Polda Sumut, melaksanakan Ops yustisi dengan melakukan Penyekatan pada Posko Pusat pasar / pajak tradisional dan pajak pekan kotarih, dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona.

Kegiatan ops yustisi mengacu pada, UU No. 2 Tahun 2002 ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan. Inmendagri No. 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Inmendagri No. 20 Tahun 2021 Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19. Inmendagri Nmr 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli Ttg PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan utk pengendalian Covid 19.


Serta Inmendagri Nmr 26 THN 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta menoptimalkan Posko Penanganan Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021 Tanggal 26 Juli 2021 ttg PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19. Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 ttg Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kab. Serdang Bedagai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum melalui kapolsek Kotarih IPTU D. Panjaitan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut melibatkan personil gabungan yakni, Kapolsek kotarih IPTU D. PANJAITAN, Kanit Intel IPTU FSM Manik, Kanit Binmas Aiptu R. Situmorang, Personil polsek kotarih, Sekcam kotarih B. Damanik / staf, Koramil Serma J. Lubis dan Serka M. Siahaan, Kades Perbahingan pardamean sinaga / staf, Kades Kotarih pekan Rosmini sitopu / staf,Kades Seikati Jumari / staf dan Kades bandar bayu / staf.

Dan kegiatan ops yustisi dipusatkan di Pekan minggu Desa. Kotarih pekan Kecamatan Kotarih kabupaten Sergai Sumut, pada hari minggu (15/8/2021) sekitar pukul 06.00 Wib s/d selesai, terang kapolsek IPTU D. Panjaitan.

Selanjutnya, sambung IPTU D. Panjaitan mengatakan, kegiatan ops yustisi merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Dan dalam Ops yustisi tersebut masih juga ditemukan pelanggaran yaitu berupa perorangan sebanyak 55 orang karena tidak menggunakan masker dan pelaku usaha sebanyak 40 orang.

Menyikapi hal itu para personil memberikan himbauan serta teguran dengan cara humanis. Yaitu dengan memberikan teguran lisan kepada 55 orang tersebut sekaligus memberikan masker sebanyak 55 pcs, pungkas IPTU D. Panjaitan.

Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD) Polsek Kotarih berjalan aman, tertib dan lancar. (Dmk)

Sumber : Kasubbag humas polres Sergai.

Editor :

Berita dengan Judul: Polsek Kotarih Laksanakan KRYD Dengan Melakukan Penyekatan di Posko Pusat Pasar pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777