Polisi Ringkus Irfan di Jalan Pulau Batam Tebingtinggi Dan Sita 17 Paket Sabu

IZ alias Irfan, pemilik 17 paket sabu yang telah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Kepolisian Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang pria berinisial IZ alias Irfan (36), pemilik 17 paket sabu di Jalan Pulau Batam Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan jika penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh petugas dari Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi pada Sabtu (02/12/2023) lalu.

“Pelaku ditangkap saat petugas Satuan Narkoba melaksanakan Operasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diseputaran inti Kota Tebingtinggi, sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama,” ungkap Agus, Jumat (08/12/2023) siang.

Saat itu kata Agus, petugas Satuan Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial IZ alias Irfan yang bekerja sebagai karyawan swasta yang tengah memiliki serta menyimpan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti hal tersebut, lalu petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap IZ alias Irfan di salah satu rumah yang berada di Jalan Batam Kota Tebingtinggi dan menemukan sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 17 paket narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram, pipet plastik runcing, timbangan digital dan 1 unit handphone merk Infinix dari kekuasaan IZ alias Irfan.

“Saat diinterogasi di lapangan, IZ alias Irfan mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah benar miliknya,” ucap Agus.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya digiring petugas ke Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (RP)