Berita  

Polda Kalimantan Selatan Kembali Memusnahkan Barang Bukti Narkotika Sebanyak 26 Kg Sabu-Sabu Dan 3.429 Butir Pil Ekstasi

polda-kalimantan-selatan-kembali-memusnahkan-barang-bukti-narkotika-sebanyak-26-kg-sabu-sabu-dan-3.429-butir-pil-ekstasi

 

BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 26 kilogram sabu-sabu dan 3.429 butir ekstasi seberat 1.215,53 gram dari hasil penangkapan periode Juli sampai September 2022.


“Ada sebanyak 64 tersangka yang ditangkap dalam (penyitaan) barang bukti yang dimusnahkan hari ini rabu (21/09/22),” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin.

Adapun berkas sebanyak 64 tersangka tersebut termasuk dalam 41 laporan polisi (LP) dengan rincian sebagai berikut :

1. Subdit 1 sebanyak 20 LP,

2. Subdit 2 ada 7 LP

3. Subdit 3 menangani 14 LP.

Sementara Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi menyebut pemusnahan barang bukti ini merupakan perintah Undang-Undang sebagai tindaklanjut dari penyidikan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Prosesnya juga transparan dan disaksikan langsung oleh tersangka dan juga awak media serta juga dihadiri semua unsur penegak hukum yang terkait,” jelasnya.

Dia menegaskan pula pemusnahan menjadi bentuk pertanggungjawaban penyidik kepada publik dalam pemberantasan narkoba yang terus digencarkan.

Tri pun berharap untuk peran serta dari masyarakat untuk terus memberikan informasi sekecil apapun guna menekan peredaran narkoba termasuk juga ancaman penyelundupan narkoba yang masuk ke Kalimantan Selatan.

“Pintu masuk di sini sangat banyak, makanya kami berupaya semaksimal mungkin membendung laju peredaran sembari mendorong upaya pencegahan berbasis masyarakat juga ditingkatkan,” ucapnya.

Selain pemusnahan secara simbolis dengan cara diblender di halaman Mapolda Kalsel, barang bukti narkoba juga dilakukan penghancuran dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansari Saleh Banjarmasin dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilky Bharata dan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien.(Rilis Humas Polda Kalsel).

Berita dengan Judul: Polda Kalimantan Selatan Kembali Memusnahkan Barang Bukti Narkotika Sebanyak 26 Kg Sabu-Sabu Dan 3.429 Butir Pil Ekstasi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra