Berita  

Plt.Bupati Palas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht. MM. Msi. Ssosialisasi Permendagri no. 81 tahun 2019 Tentang Batas Daerah

pltbupati-palas-drg-h-ahmad-zarnawi-pasaribu-cht-mm-msi-ssosialisasi-permendagri-no.-81-tahun-2019-tentang-batas-daerah

Liputan4.com
Palas-Plt. Bupati Padang Lawas drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht.MM.Msi. membuka sosialisasi tapal batas sesuai peraturan menteri dalam negeri Permendagri no.81 tahun 2019 yang di laksanakan Pemerinatah Kabupaten (TAPEM) Padang lawas (PALAS) di hotel Al Marwah jalan KH. Dewantara, lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, kamis, 09/12-2021. pagi.

Selain Plt Bupati, juga hadir Kapolres Palas AKBP. Indra Yanitra Irawan SIK,Msi, Parwira Penghubung Kodim 0212/Ts, Kapten Arh. Saleh Hasibuan, Wakil Ketua DPRD Palas Sahrun Hasibuan, Asisten I Pemerintahan, Panguhum Nasution, Pimpinan OPD terkait, Para Camat perusahaan dan para Kepala desa.


Plt Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu, didalam sambutannya mengatakan, Sosialisasi tapal batas antar daerah di Kabupaten Padang Lawas ini sangat penting untuk sama sama kita ketahui. Dimana batas Kabupaten kita ada beberapa sisi, untuk provinsi kita bernataskan dua Provinsi, yaitu Provinsi Riau dan Sumatera barat (SUMBAR) sedangkan untuk Kabupaten kita berbataskan dengan Kabupaten Padang Lawas Utara (PALUTA), Mandailing Natal ((MADINA)’, papar Zarnawi.

Plt.Bupati Palas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht. MM. Msi. Ssosialisasi Permendagri no. 81 tahun 2019 Tentang Batas Daerah

 

Ditambahkan Zarnawi, Saya berharap agar segala bentuk kebiijakan tapal batas ini dapat sama sama kita ketahui, kita pahami serta kita terima bersama. Dan saya juga berharap, melalui sosialisasi permendagri no. 81 tahun 2019 ini, baik pemerintah, perusahaan dan masyarakat dapat mengetahui batas yang sudah di sepakati bersama ‘, Harap Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu.

Sementara Erpan Gani Msi Kabag Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai Narasumber mengatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berusaha untuk mencari cara atau solusi dalam mempercepat penyelesaian tapal batas dengan beberapa daerah kabupaten dan Provinsi, sebab, Sumut ini berbataskan dengan tiga provinsi, yaitu Sumut dengan Sumbar, Sumut dengan Aceh, dan Sumut dengan Provinsi Riau.’,Kata Erpan.

Di tambahkannya, Dalam hal ini, kita di Sumut ini sangat banyak mempunyai tapal batas yang belum jelas, sehingga terjadi suatu polimik, termasuk juga di dalamnya tapal batas desa, saya mengnyarankan melalui sosialisasi ini, kedepan daerah ini akan selasai dengan masalah tapal batas dengan jelas antara Tapal Batas Provinsi, kabupaten, kecamatan dan juga tapal batas desa melalui aplikasi yang sudah di bentuk, sehingga kita dapat memantaunya melalui aplikasi langsung”, kata Epan Gani.(SP)

Berita dengan Judul: Plt.Bupati Palas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht. MM. Msi. Ssosialisasi Permendagri no. 81 tahun 2019 Tentang Batas Daerah pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sayuti Pulungan