Berita  

PH CV AMG Minta Penyidik Polres Barut Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Penyerobotan oleh PT Pada Idi

ph-cv-amg-minta-penyidik-polres-barut-lanjutkan-proses-hukum-dugaan-penyerobotan-oleh-pt-pada-idi

Liputan4.com, Barito Utara- Setelah upaya Restorasi Justice antara Cv AMG dan PT Pada Idi yang di jembatani oleh pihak Polres Barut, Polda Kalteng mengalami kebuntuan dan tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak dilokasi jalan hauling PT Pada Idi yang berada didesa Luwe, Kecamatan Lahei, Barito Utara, Kalimantan Tengah yang mana lahan tersebut adalah aset milik Cv AMG.

Penasehat Hukum (PH) Cv AMG Agus Salim, SH, MH menyatakan bahwa ” Kami sangat apresiasi sekali dan hormati upaya pihak Kapolres Barut dan personelnya yang berupaya menjembatani pertemuan kami kedua belah pihak untuk bermediasi serta mengupayakan langkah Restorasi Justice kemarin antara Cv AMG dan PT Pada Idi sampai ke lokasi lahan yang menjadi objek kasus ini, dan di sayangkan pihak PT Pada Idi tidak ada sama sekali itikad baik untuk bisa menunjukkan surat ataupun dokumen yang di miliknya terkait lahan tersebut,” Terangnya kepada media ini. Jumat (01/10/2021).


Lebih lanjut, Agus Salim menjelaskan bahwa ”Sebenarnya kami tidak bisa menerima pula dengan hal yang terjadi pada saat pengecekkan lapangan kemarin, yang mana saat saudara Hosin Naparin yang merupakan mantan Kades Desa Luwe Hulu waktu itu, bersama saudara Joto Prayogo yang merupakan aparat desa Luwe Hulu menunjukkan tata batas objek lahan aset milik Cv AMG kepada pihak PT Pada Idi dan anggota Penyidik Polres Barut yang turun ke lapangan, namun ternyata batas-batas yang di tunjukkkan oleh saudara Hosin dan saudara Joto tersebut di sangkal oleh anak dan keluarga penjual lahan S dan P kepada Cv AMG tahun 2006 dan pihak anak dan keluarga S dan P malah ingin menunjukkan letak batas yang berbeda bukan pada tempat yang ada seperti tata batas yang ada dalam surat dokumen kami yang telah teregister di Register administrasi Kepala Desa Luwe hulu dan keterangan tata batas yang di tunjukkan mantan kades Hosin Naparin ketika menjabat juga yang di benarkan pula oleh saudara Joto Prayogo,” Tegasnya.

Kemudian PH Agus Salim menyatakan ”Kami keberatan, karena saat di lapangan kami tidak bertemu langsung dengan saudara P dan S selaku pemilik lahan yang menjual ke Cv AMG dulu dengan alasan yang bersangkutan sedang sakit, maka di wakili oleh anaknya, oleh sebab itu kami tidak bisa menerima keterangan dan kesaksian tata batas oleh keluarga penjual lahan, dan kami menganggap pihak yang menunjukkan tata batas tersebut tidak bisa di terima secara hukum, karena mereka tidak menunjukkan surat keterangan sakit dari Dokter ataupun pihak yang berwenang mengeluarkan surat keterangan sakit itu, apabila S dan P benar-benar sakit. Dan juga kami menganggap penunjukkan tata batas dari anak Saudara P dan S tidak bisa di terima karena mereka tidak memiliki surat kuasa dari orangtuanya atau dari saudaranya yang lain untuk menyelesaikan atau menunjukkan batas tanah tersebut kepada kami perwakilan Cv AMG dan kepada Penyidik yang hadir di lapangan,” Bebernya.

Agus menjelaskan bahwa ”Kami anggap mereka tak berhak dan tidak berwenang berbicara dalam memberikan keterangan atau apapun itu, karena patut diduga ketika orangtuanya dulu melakukan transaksi jual beli bersama pihak Cv AMG mereka tidak mengetahui apa-apa soal itu atau kami anggap mereka tidak menyaksikan tata batas tersebut dengan benar karena tidak berada dilokasi kala itu, bersama mantan Kades dan aparat desa saat dilakukan pengukuran bersama pihak penjual terkait pada tahun 2006. Maka kami anggap itu tidak bisa di terima,” Ungkapnya.

Mengakhiri pernyataannya PH Agus Salim mengatakan bahwa ”Pihaknya tetap akan melanjutkan persoalan ini ke proses hukum agar memiliki kepastian hukum yang jelas dan menyerahkan prosesnya kepada Penyidik Polres Barut yang berwenang, dan Cv AMG akan tetap menuntut pihak PT Pada Idi sebesar Rp.100Milyar atas penyerobotan lahan milik Cv AMG tersebut. Dan PH Agus Salim mengatakan ”Kebenaran pasti akan selalu menang”.” Pungkasnya.

Berita dengan Judul: PH CV AMG Minta Penyidik Polres Barut Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Penyerobotan oleh PT Pada Idi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Radaksi L4.com