Berita  

Perlu Dikaji Ulang Pemekaran Kabupaten di Riau

perlu-dikaji-ulang-pemekaran-kabupaten-di-riau

 

Liputan4.Com – Riau, Lembaga Adat Melayu Riau ( LAMR) Provinsi Riau memandang perlu kajian ulang untuk pemekaran kabupaten di Riau. Dengan demikian, upaya pemekaran tersebut memperoleh landasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.


Demikian disampaikan Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf, kepada sejumlah tokoh pemekaran kabupaten di Riau, hari Senin (16/1). Tampak hadir antara lain Syamsul Rakan Chaniago, Asri Auzar, Ahmadsyah Harrofie, Fauzi Kadir, Lukman, Nasrun, Nasir Day.

Dari LAMR, diantaranya Ketum DPH Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, timbalan Ketum DPH Datuk Tarlaili dan Datuk Firdaus, Sekum DPH Jonnaidi Dasa, penyelaras T. Heryanto. Selain itu timbalan Ketum MKA Datuk Syaukani, Sekum MKA Datuk Alang Rizal.

Sebelumnya, Syamsul Rakan Chaniago mengatakan, mereka datang ke LAMR untuk menyatakan kerisauan sekaligus jalan keluar. Risau karena kemajuan Riau belum optimal yang bisa dijawab antara lain dengan pemekaran kabupaten. Ide ini sendiri telah digulirkan sejak lama, seperti Kampar Kiri, Insel, Roads, Duri, dan Baganbatu, tetapi terkesan mengendap, sehingga patut digaungkan lagi.

Menurut mantan hakim agung itu, pemekaran wilayah baru akan merangsang pertumbuhan berbagai sektor, mulai dari pembangunan, pemerintahan, sosial dan ekonomi.

“Sebagai contoh Pekanbaru. Luas Pekanbaru saja jauh melebihi Jakarta, bagaimana dengan wilayah kabupaten lainnya seperti Inhil yang sebenarnya semuanya ada di sana, termasuk SDA yang berlimpah namun pembangunannya masih sangat miris,” katanya.

Datuk Seri Marjohan mengatakan, untuk kemajuan masyarakat, LAMR tentu mendukung pemekaran kabupaten. Sebab dengan pemekaran ini, jangkauan kendali pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat dipersingkat. Tentu juga kemajuan diharapkan dalam pembangunan kebudayaan.

Di sisi lain, ia mengatakan, berbagai kajian harus dibuat, sehingga menjadi alasan yang teruji dalam pemeran. Di antaranya adalah administrasi, teknis, fisik, dan kewilayahan. “Hal-hal itu merupakan syarat pemekaran itu sendiri secara formal, ” katanya.

Untuk itu, diperlukan tim kecil, mungkin namanya Aliansi Masyarakat Riau untuk Pemekaran Kabupaten di Riau. Ruang yang ada di LAMR, bisa dipakai untk pertemuan-pertemuan sehubungan dengannya.

Menurut dia apa yang wacanakan ini adalah niat baik untuk kemajuan Riau. “Tidak sampai kebaikan ke kita, tapi nanti akan sampai ke anak cucu kita. Kita harus bicarakan ini lebih lanjut secara konsep bukan lagi berbicara di kedai-kedai kopi,” kata Marjohan.(Abdi)

Sumber:
Humas LAMR

Berita dengan judul: Perlu Dikaji Ulang Pemekaran Kabupaten di Riau pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: Abdi Sumarno