Berita  

Penjual Minuman Keras Di KM 9 Kota Sorong Diduga Tidak Memiliki Ijin Penjualan Miras

penjual-minuman-keras-di-km-9-kota-sorong-diduga-tidak-memiliki-ijin-penjualan-miras

Liputan4- Kota Sorong_Masyarakat Indonesia akhir-akhir ini telah dibikin heboh, ketika Pemerintah membuka izin investasi untuk minuman keras (miras) lewat penerbitan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Dalam perpres tersebut, salah satunya disebutkan bahwa industri minuman keras boleh dibangun di empat provinsi yaitu: Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Namun, setelah ramai dibicarakan masyarakat dan mendapat penolakan, akhirnya Presiden Joko Widodo mencabut beleid tentang investasi miras tersebut. Lampiran Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras untuk daerah-daerah tertentu kemudian dicabut setelah presiden Jokowi menerima masukan dari sejumlah ormas seperti MUI, PBNU, Muhammadiyah, dan Ormas lainnya.


Mengapa Perpres Miras ini menjadi begitu diperbincangkan publik? Hal ini berakar pada perdebatan antara konsep Sumber Daya Manusia VS Miras, dalam konteks pembangunan masyarakat. Bagi kelompok penentang legalisasi miras, salah satu masalah krusial adalah isu keamanan. Miras kerap dianggap sebagai sebagian penyebab dari pertikaian antar suku dan kelompok pemuda. Namun, ada isu lain yang menjustifikasi upaya legalisasi miras. Di daerah-daerah seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, miras telah menjadi industri rumahan. Hal ini rentan menjadikan miras tidak terkontrol peredarannya.

Bentuk industri rumahan miras ini, menyulitkan adanya standar baku tentang kandungan alkohol. Dalam konteks tersebut, di satu sisi legalisasi miras dapat membantu pengetatan standar hiegenis alkohol. Pada sisi yang lain, legalisasi ini dikhawatirkan akan membuka peredaran miras lebih luas, berikut implikasi sosial lainnya. Untuk mengulas persoalan tersebut, artikel ini akan membahas kasus miras di Sorong,

Salah satu penjual minuman keras yang beralamat di kilo 9 Kota Sorong yang ramai di perbincangan oleh masyarakat, karena menjual minuman keras tanpa ada perijinan yang di keluarkan oleh pemerintah Kota Sorong padahal baru baru ini Kepala Dinas PTSP mengatakan bahwa kami belum mengeluarkan perijinan sejak 2019 sampai saat ini, jadi seharusnya ada larangan dari pihak yang terkait dengan adanya penjualan minuman keras yang sangat meresahkan masyarakat. Satuan Polisi Satpol PP seharusnya bertindak karena mereka punya kewenangan untuk memberantas peredaran minuman keras yang ada di Kota Sorong kata Kadis PTSP,

Kemudian pihak Kepolisian Polres Kota Sorong seharusnya melihat jangan menutup mata dengan adanya iuran keamanan untuk para penjual minuman keras, karena Kapolri sudah mengeluarkan perintah untuk membasmi peredaran minuman keras yang di larang oleh pemerintah

Berita dengan Judul: Penjual Minuman Keras Di KM 9 Kota Sorong Diduga Tidak Memiliki Ijin Penjualan Miras pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Liputan4.com