Berita  

*Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika*

*pengungkapan-tindak-pidana-narkotika-dan-pemusnahan-barang-bukti-narkotika*

Sumut Liputan4.Com – Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak di dampingi Gubernur Sumut Edi Rahmayadi Sekaligus Ketua (P4GN),Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan,Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin,Wakajati,PJU Polda Sumut, Pada hari Selasa tanggal 16 Nopember 2021 sekira pukul 01.00 Wib, dilaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika periode Tanggal 24 September 2021 s/d 26 Oktober 2021 dan pemusnahan barang bukti Narkotika yang merupakan hasil pengungkapan periode Bulan Juli 2021 s/d Oktober 2021.

Pengungkapan kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika periode Tanggal 24 September 2021 s/d 26 Oktober 2021 oleh Ditresnarkoba Polda Sumut sebagai berikut
Jumlah 3 kasus 5 tersangka
barang bukti Narkotika Jenis sabu seberat 203 kilo.


Kapolda Sumut mengatakan, “Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba merupakan jaringan Malaysia – Indonesia Khusus Propinsi Sumut (Tanjung Balai – Deli Serdang – Medan).

Pemusnahan barang bukti Narkotika yang merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut dan BNN Sumut periode Bulan Juli 2021 s/d Bulan Oktober 2021 ditambah dengan hasil press release di atas (periode Tanggal 24 September 2021 s/d 26 Oktober 2021)
22 kasus
40 tersangka (39 Lk; 1 Pr)
barang bukti
Narkotika Jenis sabu seberat 203.843,37 (dua ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh tiga koma tiga puluh tujuh) gram 203 kilo.
Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 7.150 (tujuh ribu seratus lima puluh) butir
Narkotika Jenis Ganja sebanyak 71.075 (tujuh puluh satu ribu tujuh puluh lima) gram 71 kilo”,ungkapnya.

Pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman
Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukuman : Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Asumsinya, Masyarakat yang diselamatkan sebanyak 1.106.822 (satu juta seratus enam ribu delapan ratus dua puluh dua) orang dengan perincian sebagai berikut
Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 203.843,37 (dua ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh tiga koma tiga puluh tujuh) gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 815.372 (delapan ratus lima belas ribu tiga ratus tujuh puluh dua) Orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna,
Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 7.150 (tujuh ribu seratus lima puluh) butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 7.150 (tujuh ribu seratus lima puluh) orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna,
Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 71.075 (tujuh puluh satu ribu tujuh puluh lima) gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 284.300 (dua ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus delapan) orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna.(Abdi Sumarno)

Berita dengan Judul: *Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika* pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno