Berita  

Pengajuan Rutilahu Desa Karang anyar, Diduga sarat pungli

pengajuan-rutilahu-desa-karang-anyar,-diduga-sarat-pungli

Pengajuan Rutilahu Desa Karang anyar, Diduga sarat pungli

 


liputan4.com

Sukabumi, Program Rumah tidak layak huni(Rutilahu) baik itu program Kabupaten, Provinsi, atau Pusat, sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat yang rumahnya jelas tidak layak huni.

Namun ironisnya, program tersebut terindikasi banyak penyelewengan penyelewengan dari oknum Pemerintah Desa yang tidak bertanggung jawab.

Seperti yang terjadi di Desa Karang Anyar Kecamatan Jampang kulon Kabupaten Sukabumi, pengajuan Rutilahu diakhir tahun 2020 untuk program Rutilahu 2021 terindikasikan ada pungutan Liar (pungli) oleh oknum pemerintah Desa Karang anyar.

Salah satu warga masyarakat yang enggan disebutkan namanya, menuturkan, Di akhir tahun 2020 saya dipinta uang sebesar Rp. 500.000,-  (lima ratus ribu rupiah) oleh Petugas Desa untuk pengajuan Rumah tidak layak huni, dan katanya mau turun bantuan nya tahun 2021 dan bukan hanya saya yang dipinta uang, semua diminta Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ), di kampung saya kampung Cibitung saja ada 10 orang warga masyarakat yang membayar uang DP Rp. 500.000,-  untuk bantuan rumah tidak layak huni.

Namun sampai saat ini sudah bulan 10/2021 bantuan tersebut belum kunjung datang, tuturnya.

Ketika awak media datang ke kantor Desa Karang anyar Kecamatan Jampang kulon, untuk menemui Kepala Desa yang akan diminta keterangan nya, Kepala Desa tidak ada di kantor lagi tugas ke lapangan, dan melalui sambungan seluler Kepala Desa Karang anyar D.Rustiawan mengundang awak media ke kantor desa, setibanya di Kantor Desa, Kepala Desa lagi lagi tidak ada di kantor nya, dan salah satu staf Desa yang tidak mau disebut namanya mengatakan, bapak harus segera pergi dari sini untuk keselamatan bapak, saya tidak mau ada kejadian hal hal yang tidak di inginkan terjadi di Desa Karang anyar terutama sama bapak. Ungkapnya.

Ketika dihubungi melalui seluler Kepala Desa D. Rustiawan mengatakan,
Untuk program bantuan Rutilahu itu saya mengajukan diakhir 2020, ketika program tersebut tidak keluar di bulan Nopember 2021, maka uang yang Rp  500.000-  tersebut saya akan mengembalikan nya kepada masyarakat, saya tidak mau merugikan masyarakat biarkan saya yang Rugi. Pungkasnya

Sungguh sangat disesalkan program dari pemerintah yang berkaitan dengan penerima manfaat langsung masyarakat di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, padahal sudah jelas dalam UU hukum pidana, perbuatan pungutan liar (Pungli) setidaknya dua pasal dapat dikenakan pada pelaku praktek pungutan liar yaitu pasal 368 dan pasal 423 Dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

( Edis Wijaya/ Oto )

Berita dengan Judul: Pengajuan Rutilahu Desa Karang anyar, Diduga sarat pungli pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Edis Wijaya

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777