Berita  

Penerima Bansos di Palas di Nilai Tidak Tepat Sasaran Pengurus Besar Ormas Garuda Meminta Memvalidasi dan Evaluasi Ulang

penerima-bansos-di-palas-di-nilai-tidak-tepat-sasaran-pengurus-besar-ormas-garuda-meminta-memvalidasi-dan-evaluasi-ulang

Liputan4 com. Palas, Lampung Selatan.

Penerima bantuan sosial (bansos) di wilayah Kecamaran Palas Kabupaten Lampung Selatan, dinilai tidak tepat sasaran. Pasalnya, masih banyak perangkat Desa dan orang mampu masuk sebagai penerima bantuan yang diperuntukkan untuk fakir miskin tersebut.


Pengurus besar Organisasi Masyarakat ( Ormas) Gempita rakyat untuk Indonesia ( Garuda) Kabupaten Lampung Selatan, Ali Mukthamar Hamas menuturkan data yang di terima kantor pos tempat pencairan bansos tahab IV ini masih terdapat penerima yang sudah tidak layak menerima lagi, karna mereka di nilai sudah mampu bahkan tidak di pungkiri perangkat desa masuk sebagai penerima bansos.

Dirinya menyebutkan, bansos baik bantuan subsidi BBM, bpnt, ataupun bantuan lainnya yang diperuntukkan orang yang tidak mampu , lansia, miskin, disabilitas, terpencil, terlantar, bencana, penyimpangan perilaku bisa di evaluasi kembali.

“Kami berharap pihak-pihak yang berwenang terutama dinas sosial Kabupaten Lampung Selatan,
harus bisa mengevaluasi dan mevalidasi kembali penerima bansos, dengan mengacu peraturan kementerian sosial no 1 tahun 2019,” ucap dia

Aparatur desa seharusnya bisa memahami kriteria mana yang berhak menerima bansos, baik BPNT, PKH, BLT DD, dan bentuk bantuan lainya, jangan asal masukin data penerima dan jangan pula karna masih orang deket ataupun saudara aparat terus seenaknya memasukin data penerima bansos.

Jadi menurut dia, tugas dari operator desa dan para pendamping PKH, BPNT dan yang lainnya terutama bansos yang bersumber dari pemerintah perlu di pertanyaan, apa kerja mereka selama ini? Sebab menurut pengamatan dirinya ada
enam kesalahan penyaluran bansos pemerintah yang tidak sesuai ketentuan, sehingga penerima manfaat tidak tepat sasaran.

1. penerima bansos tahun lalu yang ternyata sudah meninggal tapi masih masuk data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

2. penerima bansos tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. penerima bansos yang bermasalah pada 2021 masih ditetapkan sebagai penerima bansos pada 2022.

4. penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid atau tidak terdaftar.

5. penerima sudah dinonaktifkan tapi masih diberikan, dan masih terdapat aparatur desa sebagai penerima, karna dinilai mereka sudah mendapatkan gaji.

6. penerima bansos mendapatkan lebih dari sekali atau ganda.

Dengan demikian masyarakat yang benar-benar penerima bansos dan masuk kriteria mendapatkan dan tidak ada lagi aparatur desa yang menerima bansos bagaimanapun aparat desa sudah menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah.

Berita dengan Judul: Penerima Bansos di Palas di Nilai Tidak Tepat Sasaran Pengurus Besar Ormas Garuda Meminta Memvalidasi dan Evaluasi Ulang pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sri Widodo