Berita  

Pemerintah Desa Se Kecamatan Kapoiala Pertanyakan Dana CSR Perusahaan PT.VDNI & PT. OSS

pemerintah-desa-se-kecamatan-kapoiala-pertanyakan-dana-csr-perusahaan-ptvdni-&-pt.-oss

LIPUTAN4.COM-Konawe-Tanggung jawab Sosial perusahaan atau Corporate Sosial Responsibiliti (CSR) adaah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya). Perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepetingannya, diantaranya adalah pemegang saham, karyawan, komunitas

Sejumlah tokoh Masyarakat dan Semua Pemerintah Desa sekecamatan Kapoiala Gelar Pertemuan Untuk Membahas terkait dana CSR yang belum teralisasi kemasyarakat sampai hari ini, dimana pertemuan dimulai pada kamis siang sampai malam hari (04/03/2021)


Turut hadir dalam pertemuan tersebut semua semua kepala desa dan para tokoh masyarakat yang ada di kecamatan Kapoiala Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Muhammad Juslan (Kepala Desa) Tani Indah, Aburaera (Kepala Desa) Lalimbue Jaya, Rostian (Kepala Desa ) Tomba Watu, Basrin.M (Kepala Desa) Muara sampara, Jurlin (Kepala Desa ) Lamondora, Syaifudin (Kepala Desa ) Ulu Lalimbue, Jufri Andi Paola (Kepala Desa) Lalimbue, Rustamin (Kepala Desa ) Labotoy, Yusran Kepala Desa Labotoy Jaya, Burhanuddin (Kepala Desa pereoa, Anton (Kepala Desa ) Sambasari dan Jasmin Kepala Desa Lalonggombuno serta Abd Madjid Kepala Desa Kapoiala Baru.

Rapat tersebut pimpin oleh Muhammad Juslan dalam rapat membahas permasalahan-permasalahan sosial dimasyarakat yang terjadi khususnya terkait masalah dana Corporate Sosial Responsibiliti (CSR) Perusahaan yang sudah lama beroperasi dan berproduksi tapi belum ada dana CSR yang kami terima sebagai pemerintah desa yang ada di kecamatan Kapoiala, ” Ucap Muhammad Juslan selaku Ketua Apdesi Desa Se Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Muhammad Juslan juga menyampaikan bahwa PT.Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) dan OSS diamana perusahaan tersebut selama beroperasi belum pernah menyalurkan dana CSR ke masyarakat padahal pernah kami diundang untuk hadir dalam rapat terakit dana CSR tersebut tetapi sampai hari ini juga belum ada dana CSR, atas dasar inilah kita gelar pertemuan bersama semua tokoh masyarakat dan semua kepala desa yang ada di kecamatan Kapoiala, “Ucap Muhammad Juslan.

Lanjut dia kurang lebih 3 Tahun pihak PT.VDNI dan OSS melakukan produksi Biji Nikel tetapi sampai hari ini belum melakukan tagggung jawabnya sebagai perusahaan berupa penyaluran CSR, harusnya perusahaan merealisasikan CSR itu ke masyarakat utamanya masyarakat yang di berlokasi di sekitar PT.VDNI dan di Sekitar PT.OSS yang ada di Kecamatan Morosi.”Bebernya.

“Jadi Dalam pertemuan malam ini membahas terkait CSR Pihak perusahaan yang sudah berproduksi tapi belum ada sama sekali csr yang diberikan ke masyakat padahal ini merupakan kewajiban perisahaan untuk merealisasikan CSR nya.

Sejumlah tokoh membahas permasalahan yang terjadi khususnya terkait masalah CSR Perusahaan PT.Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) dan OSS diamana perusahaan tersebut selama beroperasi belum pernah menyalurkan dana CSR ke masyarakat.

Saat ini ada 2 perusahaan besar yang beroperasi diwilayah kami yaitu PT.VDNI dan PT.OSS jika perusahaan tersebut melaksanakan dana CSR maka akan sangat membantu pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa dalam upaya peningkatan pembangunan, ” Ujar salah satu tokoh masyarakat yang juga merupakan kepala desa di kecamatan Bondoala pada saat diskusi

Karena mengingat dana CSR merupakan taggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang lagi aktiv beroperasi apalagi kedua perusahaan tersebut sudah berproduksi maka seharusnya dia realisasikan CSR ke masyarakat

Harapan masyarakat ke LSM Lira dan media agar melakukan pemdampingan untuk mengawal permasalahan ini kalau perlu masyarakat menginginkan agar masalah CSR ini di bawah ke DPRD Provinsi untuk lakukan Hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) kita hearing saja di DPRD agar kita tahu dimana pokok permasalahannya sehingga dana CSR belum ada realisasi Uangkap ketua Apdesi Desa Kecamatan Bondoala

Kalau perlu secepatnya kita akan buat surat ke DPRD Provinsi sulawesi Tenggara untuk dilakukan Hearing (RDP) dan pihak DPR memanggil pihak perusahaan untuk di hearing agar masyarakat tahu apa kendala dan masalahnya kenapa Kewajiban perusahaan berupa dana CSR tidak di realisasikan

Pernah kami ikut rapat terkait dana CSR ini, dimana penyampaian pihak perusahaan sudah menggandeng Pihak UHO untuk melakukan pengkajian dan DPRD dan Pemda Membuat perda tetapi saya liat sampai hari ini dana CSR ini sudah tidak pernah dibahas lagi dan tidak ada titik terang pertanyaan saya sampai kapan kita mau menunggu dan berapa lama pihak UHO melakukan pengkajian ungkap salah satu tokoh masayakat Bondoala

Kalau kita tidak bergerak bisa- bisa perusahaan tidak merealisasikan CSRnya jangan hanya perusahaan mengambil keuntungan semata mencari keuntungan semata tetapi harus juga memgingat kewajiban sosialnya dan lingkungan ke masyarakat konawe khusnya kami ini yang ada disekitar perusahaan

Jadi kami harap pihak LSM Lira agar membawa permalahan inj ke DPRD Provinsi dan agar dilakukan hearing rapat dengar pendapat (RDP), ” Tutupnya

Sementara Pihak LSM LIRA Sulawesi Tenggara Yang dihadiri langsung oleh Gubernur Lira Sultra dan didampingi Sekwilnya, Menurut Irwan Suddin selaku Lembaga akan mengawal dan akan mendampingi kasus ini sampai tuntas dan kita rencana akan melakukan hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait permasaahan maka dalam waktu dekat ini kita akan menyurat ke DPRD Provinsi untuk RDP, ” Tegas Irwan Suddin

Irwan Suddin juga mengatakan dalam waktu dekat ini kita akan menyurat ke DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara agar terakit Dana CSR ini segera diberikan kepada masyarakat karena pihak perusahaan sudah lama berproduksi seharusnya pihak perusahaan memberikan dana CSR ke Masyarakat Guna membantu pemerintah dalam peningkatan pembangunan dan juga dapat membantu per ekonomian masyarakat apalagi dana CSR adalah kewajiban bagi perusahaan yang harus dipenuhi karena ini pasti tertuang dengan persyaratan pihak perusahaan sebelum berinvestasi, “Tutup Gubernur LSM LIRA Sultra Irwan Suddin.

Lp.muh.rahman