Berita  

Miliki Shabu, Warga Kepenguluan Pematang Singkek Ini Diamankan Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang

miliki-shabu,-warga-kepenguluan-pematang-singkek-ini-diamankan-unit-reskrim-polsek-rimba-melintang

Liputan4.com,Rohil-Riau – Diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, Minggu, 08 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir (Rohil), berhasil mengamankan seorang warga Kepenguluan Pematang Singkek, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil.

Tepatnya, DO alias SS yang beralamat di Jalan Lintas Bagan Siapi-api RT 009 RW 003 Kepenguluan Pematang Singkek, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil, berhasil diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Rimba Melintang di Jalan Lintas Bagan Siapi-api RT 009 RW 003 Kepenguluan Pematang Singkek, Kecamatan Rimba Melintang.


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH, SIK, melalui Kapolsek Rimba Melintang, IPDA Bonni Ferdy Sagala SH, saat dikonfirmasi Liputan4.com, (10/1/23).

Selain itu, IPDA Bonni Ferdy juga menyampaikan kronologis penangkapan tersangka DO alias SS. Yang mana awalnya pihak mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang pengedar narkotika jenis shabu diwilayah Kepenguluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang. Dan atas informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

“Tepat pada hari Minggu, 08 Januari 2023, didapatkan informasi lanjutan bahwa tersangka DO alias SS sedang akan menjual narkotika jenis shabu kepada seseorang di Jalan Lintas Bagan Siapi-api RT 009 RW 003 Kepenguluan Pematang Singkek. Tepatnya di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan dari tangan tersangka ditemukan 1(satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening kecil beklip merah yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu”, terang IPDA Bonni Ferdy.

Lanjutnya, “Tim Unit Reskrim juga mendapatkan 3 (tiga) bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran sedang, 2 (dua) bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran kecil, dan 1(satu) buah skop kecil yang terbuat dari pipet plastik. Selain itu, dari kantong celana tersangka ditemukan uang tunai sejumlah Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handpone merk Vivo warna biru, dan 1(satu) unit handpone merk Nokia warna biru”, ujarnya kemudian.

“Selanjutnya tersangka DO alias SS mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan tersangka juga mengaku sudah sekitar satu tahun menjadi pengedar narkotika jenis shabu. Atas kejadian itu, tersangka DD alias SS beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polsek Rimba Melintang guna pengusutan perkara lebih lanjut”, tutup IPDA Bonni Ferdy.

Berita dengan judul: Miliki Shabu, Warga Kepenguluan Pematang Singkek Ini Diamankan Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: Erwin Nababan