Berita  

Miliki Shabu 2,95 Gram, Warga Rimba Melintang Ini Diamankan Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang

miliki-shabu-2,95-gram,-warga-rimba-melintang-ini-diamankan-tim-opsnal-polsek-rimba-melintang

Liputan4.com,Rohil-Riau – Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir, berhasil mengamankan seorang warga Kelurahan Rimba Melintang di Jalan Pendidikan Los Pasar Rabu Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Rimba Melintang, IPDA Boni Ferdy Sagala SH, membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus Narkotika itu, (8/2/23).


“Benar, dan tersangkanya atas nama EK (25) warga Jalan KH. Rozah RT 004 RW 001 Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, yang ternyata juga merupakan resedivis kasus Narkotika. Pada saat pengamanan, Tim Opsnal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pada diri tersangka. Diantaranya, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu”.

“Kemudian, 1 (satu) buah tas sandang warna abu-abu putih mofit garis-garis merk off white, 1 (satu) handpone nokia senter warna biru muda, Uang tunai sejumlah Rp 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah), 2(dua) bungkus plastik klip merah kosong, 1 (satu) buah pipa plastik (pipet) berbentuk skop, 1 (satu) buah alat hisab shabu (bong), dan 2 (dua) buah mancis”, terang Ipda Boni Ferdy Sagala.

Sebelumnya, Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Boni Fredy Sagala menerangkan bahwa kejadian bermula dari informasi masyarakat yang dipercaya bahwa tersangka merupakan pengedar narkotika jenis shabu.

“Mendapat informasi tersebut, kita dan Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Tepat pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib, kita mendapat informasi bahwa tersangka sedang dan akan menjual narkotika jenis Shabu di tempat kejadian perkara. Langsung saja tim bergerak guna untuk memastikan kebenarannya”, papar Ipda Boni.

Lanjutnya kemudian, “dan setibanya di lokasi, tersangka sempat mencoba melarikan diri namun dapat diamankan. Kemudian tersangka langsung menjatuhkan sesuatu barang dari kantong celananya yang ternyata setelah di cek barang tersebut yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rimba Melintang untuk proses lebih lanjut”, terang Ipda Boni Ferdy Sagala SH kemudian.

Judul: Miliki Shabu 2,95 Gram, Warga Rimba Melintang Ini Diamankan Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Erwin Nababan