Berita  

Miliki Sabu 1,10 gram JP Alias Jomek di Ringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

miliki-sabu-1,10-gram-jp-alias-jomek-di-ringkus-sat-narkoba-polres-tebing-tinggi

Liputan4.com, Tebing Tinggi, -JP alias Jomek (33) warga Jln. Namad Damanik Gg. Glugur Lk. VII Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

diamankan Sat narkoba Polres Tebing Tinggi diduga memiliki Narkotika jenis sabu.


Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M. Yunus Tarigan S.H melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi mengatakan  penangkapan terhadap pelaku JP dilakukan pada saat pelaku sedang berada di pinggir jalan Kutilang Perumahan BTN Purnawirawan kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Senin(5/7/2021)”terangnya

” Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan satu buah kotak plastik kecil warna hitam berisi 11 buah plastik transparan yang berisi  serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu degan berat 1,10 gram dan 8 buah plastik transparan kosong di dalam kantong saku celana bagian depan pelaku, dan petugas menanyakan kepada pelaku semua ini milik siapa dan pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik pelaku.

“Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawak ke Sat narkoba polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat(1) Subs. Pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Norkotika.”tutup Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi. (hrj)

Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
1
Suka
Waww
0
Waww
Haha
0
Haha
Sedih
0
Sedih
Lelah
0
Lelah
Marah
0
Marah

Berita dengan Judul: Miliki Sabu 1,10 gram JP Alias Jomek di Ringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Harianja