Berita  

Merasa Telah Difitnah, Ketua BOC 03 Berhentikan Sementara Proyek Kirmir Tanpa Papan Informasi di Narawita

INFAKTA.COM, BANDUNG – Komunitas Baraya Ojeg Cicalengka ( BOC ) 03 Narawita, berhentikan sementara proyek kirmir yang berada di wilayahnya.

Berdasarkan pantauan awak media liputan4.com dilapangan, proyek kirmir yang berada di wilayah Kampung Ciseureuh RT. 01 RW. 02, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung ini telah sekitar seminggu berjalan. Tetapi tidak ditemukan sama sekali papan informasi proyek di lokasi kegiatan, sehingga awak media tidak mendapatkan informasi mendetail terkait proyek yang sedang berjalan tersebut.


Selain itu, adanya oknum yang mengatasnamakan Ketua Komunitas BOC 03 Narawita, yang telah mengambil uang kordinasi, sehingga komunitas BOC 03 sangat dirugikan.

Seperti yang disampaikan Ketua Komunitas BOC 03, Maman, kepada awak media lnfakta.com, saat berjumpa disekitar lokasi proyek. ” Saya merasa sangat dirugikan, ada oknum yang mengatasnamakan saya mengambil uang kordinasi proyek kirmir tersebut, ” ucap Maman, Senin ( 18/09/2023).

Lanjut Maman, sehingga beberapa Ormas dan LSM mendatangi saya, menanyakan uang kordinasian tersebut. Padahal saya tidak tahu apa-apa terkait hal tersebut, dan tidak pernah meminta uang kordinasian proyek kirmir yang ada di wilayah saya.

Sehingga, kata Maman, saya berhentikan dulu aja kegiatan proyek tersebut, supaya pelaksana proyek datang bisa hadir dan menjelaskan duduk persoalannya. Karena selama ini saya merasa telah di fitnah, sehingga akhirnya mengganggu aktivitas usaha saya sehari-hari.

” Saya takut terjadi anarkis, karena kawan-kawan ojeg merasa telah di fitnah, sehingga sementara saya berhentikan, supaya pelaksana datang merapat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, ” tegasnya.

Selain itu warga sekitar juga mengeluhkan bekas galian tanah dan tumpukan material dilokasi kegiatan, ketika musim kemarau seperti saat ini menjadi debu yang mengganggu pernafasan.

Pembangunan kirmir tersebut, diduga telah mengabaikan undang-undang keterbukaan informasi publik. Karena sejauh ini, papan informasi tidak pernah ada di pasang di lokasi kegiatan proyek.

Sangat di sayangkan, di jaman seperti ini masih banyak terjadi ketidaktransparanan dan ketidakterbukaan pembangunan, yang jelas-jelas telah diamanatkan dalam undang – undang.( Bubu )