Merasa Dikriminalkan, Mantan Kapolda Lampung Ike Edwin Berikan Dukungan kepada Penggarab Wakaf Di Lampung

inFAKTA.com. Bandarlampung- Mantan Kapolda Lampung yang juga selaku Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Irjen.Pol (Purn), DR Hi.Ike Edwin, S.Ik,SH,MH, Berikan Support kepada para penggarap Tanah Wakaf Milik Yayasan Badan Wakaf Agama Islam, Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Dukungan Dan support tersebut disampaikan Oleh, Ike Edwin saat menerima kunjungan dari para penggarap tanah wakaf kampung payung makmur, kecamatan setempat, pada Jum’at (25/8/2023).


Dikesempatan yang sama, Ike Edwin yang juga mantan Kapolda Lampung ini, setelah mendengarkan curhatan dari para penggarap tanah wakaf terkait para penggarap yang diadukan oleh oknum diduga sebagai pembeli lokasi tanah wakaf di Polres Lampung Tengah merasa heran atas kasus tersebut.

Pasalnya, setelah memeriksa dokumen dan surat menyurat legalitas yayasan serta pengakuan pengurus yayasan dan penggarap sempat heran.

Ike Edwin menjelaskan, kok bisa tanah yang sudah diwakafkan kok diperjual belikan. Sementara berdasarkan surat pernyataan tanah wakaf dan akte notaris tanah wakaf tersebut berdiri sejak tahun 1973.

“Sementara para pembeli dalam surat tersebut diperoleh pada Tahun 1995 an. Apa lagi sengketa tanah wakaf sudah dimediasi oleh mantan bupati Lamteng, Murdianto Toyib dan ada surat keputusan jika tanah wakaf tidak boleh diperjual belikan,”ujarnya.

Ike Edwin memberikan semangat dan dorongan agar kasus ini pengurus yayasan dan penggarap lapor balik.

“Jangan takut-takut jika benar, kalian juga harus melapor balik oknum yang telah memperjual belikan tanah wakaf. Seharusnya kalianlah yang berhak melaporkan mereka oknum yang telah menjual belikan tanah wakaf,” tegasnya.

Ike Edwin juga mengatakan, berdasarkan keterangan para penggarap juga banyak kejanggalan, masa pemanggilan para penggarap oleh pihak polres yang menghantarkan adalah lawan penggarap. Pada instansi kepolisian itu ada aturan dan etika.

“Persoalan tidak ada yang tidak bisa diselesaikan, yang benar tetap jadi kebenaran dan yang salah tetap jadi kesalahan, Dunia tidak abadi, yang abadi justru yang benar. Benar atau salah selesai dengan keabadian. Terus maju jika kita benar. Pertahankan hak kita apa lagi itu tanah wakaf,”pungkasnya.

Redaktur Pelaksana

Michael J Pasaribu