Berita  

Menurut Data Pemerintah, Angka Pernikahan Anak Naik di 18 Provinsi

menurut-data-pemerintah,-angka-pernikahan-anak-naik-di-18-provinsi

Demi mencegah pernikahan di bawah umur, DPR RI merevisi UU No.1/1974 tentang Perkawinan, untuk mengatur ambang batas usia minimal 19 tahun bagi perempuan ataupun laki-laki yang ingin menikah. Faktanya, kebijakan ini belum terlalu bertaji, mengingat masih banyak pernikahan di bawah umur terjadi. Di 18 provinsi Indonesia, angka pernikahan anak malah naik. Demikian hasil pantauan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) merujuk data 2019-2020 yang baru saja dilansir.

“Terdapat kenaikan angka perkawinan anak di 18 provinsi. Kenaikan angka perkawinan di 18 provinsi ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk lebih berkomitmen dalam menurunkan angka perkawinan anak,” kata Menteri-PPPA Bintang Puspayoga, dilansir CNN Indonesia.


Kabar baiknya, secara nasional angka perkawinan anak menurun sejak 2018. “Pada 2018, angka nasional perkawinan anak sebesar 11,21 persen dan turun menjadi 10,82 persen di 2019. Pada 2019, menunjukkan 22 provinsi dengan angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari angka rata-rata nasional.”

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen-PPA Lenny Rosalin dalam webinar “Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia” pada Kamis (18/3) ini, menginformasikan beberapa dampak buruk perkawinan usia anak.

Pertama, sebanyak 53 persen pernikahan anak berujung depresi, peningkatan risiko kurang gizi sebanyak 40 persen, peningkatan risiko kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian, dan risiko kematian saat melahirkan menjadi dua kali lebih besar.

“Kalau disandingkan antara nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dengan kesehatan dan perkawinan anak, bisa dilihat hubungannya. Jadi, semakin tinggi angka perkawinan anak, semakin rendah nilai IPM-nya, semakin tinggi pula masalah kesehatannya, terutama gizi kurang,” ujar Lenny dalam webinar yang digelar di kanal YouTube resmi Kemen-PPPA.

Pada kesempatan berbeda Februari lalu, Lenny mengungkap Kalimantan Selatan berada di urutan pertama provinsi yang memiliki pernikahan di bawah usia 18 tahun. Dari 100 anak, setidaknya ada 21 anak yang sudah menjalani pernikahan.

Data ini juga sejalan dengan pantauan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemko-PMK). Menko-PMK Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menerima lonjakan permintaan dispensasi nikah sebesar 300 persen pada 2020. Komnas Perempuan juga merilis data, ada 64.211 pernikahan anak pada tahun tersebut, meningkat drastis dari 2019 yang “hanya” 23.126 kasus.

Muhadjir turut meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut membantu menyelesaikan permasalahan. Pendekatan agama dianggapnya cukup efektif mengubah pola pikir orang tua yang permisif pada pernikahan anak. 

“Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah nasional ini sendiri. Perkawinan anak perlu fatwa dari MUI sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syariat nikah,” kata Muhadjir, juga di webinar Kemen-PPPA, Kamis (18/3). Ia juga meminta pertolongan para orang tua untuk mencegah perkawinan anak.

November lalu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jawa Tengah Retno Sudewi berpendapat tingginya kasus pernikahan anak disebabkan karena faktor ekonomi, sosial budaya masyarakat, pendidikan, dan hamil di luar nikah.

“Dari hasil penelitian, anak perempuan dari keluarga yang berpenghasilan rendah lebih berpotensi menikah pada usia di bawah 18 tahun daripada keluarga yang berpenghasilan tinggi,” kata Retno.

Dosen Antropologi Universitas Airlangga, Pinky Saptandari, menyorot peran lembaga keagamaan untuk menekan angka pernikahan anak. “Salah satu contohnya ada di NTB (Nusa Tenggara Barat). Di sana, beberapa gereja menerapkan aturan agar tidak membaptis anak hingga usia tertentu. Tujuannya, agar kelangsungan pendidikan mereka dapat terjamin,” kata Pinky kepada Kompas.