Berita  

Masih Bebas Beroperasi, Tambang Pasir Dengan Mesin Sedot “Diduga” Ilegal Di Ngancar Kediri Terkesan Abaikan Aturan Hukum Berlaku

masih-bebas-beroperasi,-tambang-pasir-dengan-mesin-sedot-“diduga”-ilegal-di-ngancar-kediri-terkesan-abaikan-aturan-hukum-berlaku

Kediri – Jawa Timur

Liputan4.com – Aksi Penambangan galian C “diduga” bodong alias tidak berizin seakan tidak pernah berhenti, para penambang terkesan tidak memperdulikan bahwa apa yang dilakukan tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum hanya semata demi memperkaya dirinya sendiri.


Seperti yang terjadi di sebuah tempat yang masuk kedalam wilayah hukum Polres Kediri, Tambang galian C “diduga” ilegal tersebuk masuk ke dalam wilayah Desa Manggis, Kec. Ngancar, Kab. Kediri, terdapat dua titik yang letaknya berdekatan.

Melalui investigasi yang dilakukan oleh awak media, dua titik tambang tersebut dimiliki oleh dua orang yaitu Bandrik dan Wito, untuk beroperasi para penambang sama-sama menggunakan alat mesin sedot atau diesel untuk mengambil pasir.

Menurut salah satu pekerja di tambang milik Bandrik, lahan yang masih di kelilingi kebun nanas itu akan diperluas lagi karena masih banyak titik yang bisa diambil pasirnya.

“rencana disini sama pemiliknya akan diperluas lagi, jadi kebun disekitar sedotan pasir ini akan coba dibeli atau disewa lahannya saya kurang paham, sama yang punya sedotan ini” ujar salah satu pekerja yang tidak mau disebut namanya.

Di tempat terpisah, saat awak media meminta keterangan salah satu warga berinisial S (47) mengatakan sebenarnya dirinya menyayangkan akan adanya kegiatan ilegal di wilayahnya, dirinya beralasan jika terus disedot akan sangat rawan terjadi bencana alam yang tentu akan berimbas ke warga sekitar tambang.

“saya secara pribadi menyayangkan mas tentang sedotan pasir ilegal itu, efeknya jika dilakukan terus menerus, akan terjadi bencana dan imbasnya akan ke kita warga sekitar, semoga Pak Polisi dan instansi terkait lekas menertibkan sedotan pasir itu” terangnya, Jumat (22/10/2021).

Jika terus dibiarkan, aksi tersebut akan berakibat pada rusaknya alam berupa rusaknya kontur tanah yang bisa berujung pada terjadinya bencana alam seperti tanah longsor, akan tetapi hal tersebut sepertinya tidak digubris oleh sang pemilik demi meraup keuntungan semata.

Selain itu juga sudah sangat jelas disebutkan dalam undang-undang mineral dan batubara, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tindakan responsif dari APH dan dinas terkait setempat untuk menertibkan aksi illegal mining di Desa Manggis, Kec. Ngancar, Kab. Kediri tersebut.

Berita dengan Judul: Masih Bebas Beroperasi, Tambang Pasir Dengan Mesin Sedot “Diduga” Ilegal Di Ngancar Kediri Terkesan Abaikan Aturan Hukum Berlaku pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Karesidenan KDR