Berita  

Laksanakan Sosperda No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Ishaq Abrar Berharap Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Semakin Maksimal

laksanakan-sosperda-no-4-tahun-2012-tentang-sistem-kesehatan-kota-medan,-ishaq-abrar-berharap-pelayanan-kesehatan-bagi-masyarakat-semakin-maksimal

Liputan4.Com MEDAN-Laksanakan Sosperda No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Ishaq Abrar Berharap Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Semakin Maksimal

Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan akan bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di kota Medan.


Dengan adanya perda tersebut, diharapkan warga masyarakat dapat memenuhi haknya dalam hal kesehatan diri dan keluarga. Demikian diutarakan oleh Wakil Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat Kota Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan.S.I.P,M.IP saat pelaksanaan Sosperda dibulan Januari Tahun 2023 yang di mulai pada pukul 14.00 WIB sampai selesai di Jalan Permata Pasar I Kelurahan Tanah Enam Ratus,Kecamatan Medan Marelan.

Menurut Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, pada Perda No.4 Tahun 2012, pemerintah bertanggungjawab terhadap pelayanan kesehatan masyarakat kurang mampu.

“Bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan gratis, bayar dulu BPJS Kesehatan Mandiri sampai jaminan kesehatan gratis dapat selesai diurus. Sebab, jika suatu saat sakit, sementara BPJS Kesehatan tidak ada maka sangat sulit bagi kita untuk berobat, jikapun dapat berobat mesti membayar mahal,”sebut politisi Partai Demokrat kota Medan ini.

Diterangkan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan lagi, pada pasal 10 ayat 3 di Perda No.4 Tahun 2012 disebutkan pemerintah daerah bertanggungjawab menyediakan SDM kesehatan, sarana, prasarana, obat dan vaksin dalam program penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Selanjutnya pada pasal 11 ayat 4 dituliskan lagi, rumah sakit pemerintah dan swasta berkewajiban melaksanakan usaha kesehatan Masyarakat dan berkoordinasi dengan dinas.

“Selanjutnya, pada ayat 8 disebutkan Puskesmas sebagai pusat rujukan pertama dalam pelayanan kesehatan dari Puskesmas Pembantu dan jaringannya,”sebutnya.

Tambah bang Ishaq Abrar panggilan akrabnya, pada pasal 14 ayat 2, ada disebutkan lagi, dalam keadaan gawat darurat, setiap sarana kesehatan dan tenaga kesehatan wajib memberi pertolongan kepada siapapun, dimanapun dan kapanpun sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Lanjut bang Ishaq Abrar, Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat terdiri atas XVI Bab dan 92 Pasal.

Diakhir pelaksanaan Sosperdanya, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan.S.I.P.M.IP. berfoto bersama masyarakat dan sekaligus pemberian souvenir.

Judul: Laksanakan Sosperda No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Ishaq Abrar Berharap Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Semakin Maksimal
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Islino Murianto