Korwil PUTR Cicalengka  Beserta Camat Bungkam Saat di Tanya Ijin Gedung Bumdes Desa Dampit

Bandung,Infakta.com-Adanya beberapa sorotan pihak  media cetak dan Online mengenai bangungan Gedung Bumdes milik Pemdes Dampit.Kec Cicalengka,Kab Bandung yang lagi dalam tahapan Pinishing dalam pekerjaanya.

Ada yang mencolok dengan berdirinya bangunan Gedung Bumdes tersebut.Dak coran yang melewati sepadan jalan yang dicor beton dengan ukuran panjang 6m dan lebar pun sama kurang lebih 6m.


Untuk menanyakan legalitas perijinan dari dinas terkait seperti Korwil Sapras PUTR,Dishub dan Satpol PP,kami mencoba kepala UPT PUTR Cicalengka H.Deny,beliau menjelaskan kepada kami pada awal kegiatan,Deni belum menerima laporan dari kepala desa tentang kegiatan tersebut,kami mencoba menanyakan lagi lewat pesan singkat Watshapp kedua kali diakhir kegiatan,pesan Watshapp kami hanya di baca saja tanpa memberi jawaban yang jelas mengenai ijin bangunan tersebut.Senin(7/2/2022).

Bangunan Bumdes Milik Pemdes Dampit Kec Cicalengka Kab Bandung Jawa Barat
Bangunan Bumdes Milik Pemdes Dampit Kec Cicalengka Kab Bandung Jawa Barat.

Tak Cukup disitu saja kami mencoba menghubungi Camat Cicalengka Cucu Hidayat lewat Pesan Watshapp,endingnya pun sama seperti kepala  Korwil  PUTR,bungkam alias tidak memberi keterangan yang jelas perihal perijinan bangunan tersebut.

“Di akhir kami mencoba menghubungi Dishub kab Bandung lewat Group IG,Dalam pesan kami baru tau pa,akan kami coba cek kelokasi.

Kami melihat diduga dari hal segi perencanaan serta perijinan pembangunan gedung Bumdes Desa Dampit dengan Pagu anggaran Yang mencapai 441.281.400.00 bersumber dari DD tahun 2020,dan anggaran tahun 2021 senilai 299.029.800 cukup pantastis.(7/2)

Secara Legal Standing unsur hukumnya,Jelas disini diduga ada pembiaran perihal kegiatan tersebut yang sudah tidak sesuai dan bertabrakan dengan Perda No.15 tahun 2015 tentang Penyelengaraan Ketentraman dan Ketertiban umum penegakan Pol pp.

Serta bertentangan dengan Ruang atas tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 … bangunan baik di bawah maupun di atas tanah negara.Dan tidak sesuai dengan lembaran Uu;
TINDAK PIDANA PELANGGARAN FUNGSI JALAN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

Sampai berita ini ditayangkan secara resmi, belum ada yang memberi tanggapan, baik dari Dinas terkait kepala Korwil UPT PUTR,Dishub maupun kepala Desa serta Camat Cicalengka,mengenai ijin bangunan yang melintasi fasilitas umum.

Penulis: Ys