KNPI Madina : Ingatkan Jakon Dalam Penggunaan Meterial Ilegal

inFAKTA.com. Panyabungan – PT Jaya Kontruksi (Jakon) Perusahaan Pemenang tender untuk perbaikan Jalan status Nasional dan jalan Provinsi yang saat ini bekerja di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, dalam kurun waktu hampir 2 tahun ini kegiatan Jakon terindikasi tidak sesuai SOP, dimana Jakon diduga banyak memakai dan menampung Material Ilegal dalam pelaksanaan kegiatan proyeknya.

Dari pantauan Tim investigasi, Senin, (18/09) Kegiatan penggunaan material Ilegal berupa batu pecah, pasir, sirtu mengunakan Perusahaan, CV. Penyuplai Ilegal.


Abdul Wahab Lubis, Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Mandailing Natal (KNPI Madina) dan juga mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat diminta keteranganya mengatakan kegiatan penggunaan material ilegal yang digunakan Jakon sudah termasuk kejahatan luar biasa, karena kegiatan yang mereka lakukan adalah pembagunan pasilitas umum berupa Jalan mengunakan material menyalahi aturan bernegara.

“Seharusnya Jakon jangan mencampurkan yang haram (ilegal) ke kegiatan pemerintah yang berupa Fasilitas umum berupa jalan.” Ungkap Wahab.

Wahab ingatkan Jakon untuk memberhentikan penggunaan material ilegal untuk pembagunan proyek pemerintah karena banyak pihak yang dirugikan.

“Jakon salah satu perusahaan besar di bidang jasa kontruksi seharusnya taat aturan dan SOP yang berlaku sehingga dengan hadirnya mereka dapat menambah PAD Kabupaten, jangan hanya mengambil untung besar dengan diduga mengunakan material ilegal” imbuhnya.

Saat diminta keterangan mengenai penggunaan material ilegal, pihak karyawan Jakon, Nunung via Whatsapp tak ada responnya.

Penulis : Magrifatolah lubis

Editor : Michael J Pasaribu