Berita  

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Setelah Masa Jabatan 2018-2023 Berakhir

INFAKTA.COM. PADANGSIDIMPUAN (SUMUT)

Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto, memimpin rapat paripurna penting yang mengumumkan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan setelah masa jabatan mereka yang berlangsung dari 2018 hingga 2023 berakhir.


Dalam sambutannya, Wali Kota Irsan Efendi Nasution menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan dan khilaf yang mungkin terjadi selama lima tahun bekerja bersama. Ia mengakui bahwa tidak semua hal bisa dilakukan secara sempurna, namun mengharapkan masyarakat untuk menilai kinerja mereka.

“Kami meyakini tidak semua bisa kita kerjakan secara sempurna, pasti ada kekurangan, kami serahkan pada masyarakat untuk menilai. Kami berharap kebersamaan selama lima tahun ini menjadi perekat silaturrahmi dan kekeluargaan di antara kita. Kami akan memberikan yang terbaik hingga masa jabatan berakhir,” kata Wali Kota Irsan Efendi Nasution.

Wali Kota juga menegaskan komitmennya terhadap Kota Padangsidimpuan dengan mengatakan, “Setelah 27 September 2023, saya bersama Pak Wakil akan kembali menjadi warga biasa Kota Padangsidimpuan yang tidak akan pernah berhenti mencintai kota ini.”

Rapat paripurna ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh penting, termasuk Wakil Wali Kota, Dandim 0212/TS, Wakapolres, Danyon 123/RW, Kajari Padangsidimpuan, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Ketua TP-PKK, Wakil Ketua TP-PKK, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, Inspektur, Kaban Baplitbangda, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Rapat paripurna ini merupakan momen penting dalam perjalanan pemerintahan Kota Padangsidimpuan, dengan harapan bahwa Penjabat Wali Kota yang baru akan melanjutkan pembangunan dan pelayanan terbaik untuk masyarakat. (FHG)