Berita  

Kadiskop Sumenep Diduga Alergi Wartawan Yang Hendak Konfirmasi Dugaan Pemotongan Dana BPUM

kadiskop-sumenep-diduga-alergi-wartawan-yang-hendak-konfirmasi-dugaan-pemotongan-dana-bpum

Liputan4.com, Sumenep – Pemerintah yang baik harusnya siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku dilingkup Kabupaten Sumenep tepatnya di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.

Hal itu terbukti ketika sejumlah awak media, hendak mengkonfirmasi kejelasan terkait dugaan ada pemotongan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang terjadi di Desa Pragaan Daya.


Namun sayang masih ada saja OPD yang tidak mau menemui wartawan, selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, terkesan alergi dan tidak bersahabat saat dijumpai di kantornya, Rabu (10/3/2021).

Dua wartawan menunggu hampir sekitar setengah jam untuk menemui Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro yang masih ada tamunya kata stafnya.

Anehnya, pada saat datang beberapa wartawan yang dapat dianggap senior dan lebih akrab dengan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro lebih awal ditemui.

Usai menemui beberapa wartawan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro langsung menutup dan mengunci pintu kantornya. Waktu sekira pukul 10.00 Wib saat ditanyakan kepada stafnya, beralasan bahwa Kadiskop masih sholat. Yang diherankan hal itu masih belum masuk waktunya sholat duhur. “Pak Kadis mungkin masih sholat Mas,” kata stafnya.

Padahal, dari dua media ini diberi wewenang/bertugas di Kabupaten Sumenep, untuk meliput secara resmi. Dua media bila dipertanyakan legalitasnya sudah terpenuhi secara prosedural.

“Kami ingin konfirmasi terkait Kasus dugaan pemotongan dana BPUM yang di Desa Pragaan Daya, tapi sikap kadis terkesan menghindar,” ungkap Dayat salah satu wartawan Liputan4.com.

Dayat juga menyesali sikap alergi kepada wartawan, dinilai banyak pihak, tentu akan menjadi etika bagi Pemkab Sumenep karena bisa saja dalam pemberitaan nanti tidak akan berimbang karena tidak ada konfirmasi berita dari sumbernya. Hal itu, hanya rencana ingin meminta tanggapan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro terkait kasus dugaan pemotongan dana BPUM di Desa Pragaan Daya.

“Biasanya kalau pejabat susah untuk ditemui atau suka menghindar, kemungkinan besar adanya dugaan-dugaan yang menyimpang,” terangnya.

Atas insiden tersebut ia meminta agar Bupati ataupun dan Sekda Sumenep bisa memberi pencerahan kepada oknum pejabat tersebut.

“Sepertinya kurang pengawasan dan pencerahan Bupati dan Sekertaris Daerah (Sekda) Sumenep kepada oknum pejabat setempat hingga membuat oknum pejabat alergi terhadap wartawan. Padahal keberadaan media yang sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja dari Pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah, agar transparan dalam penyampaian informasi,” tegasnya.

Dr. H. M. Sajali, Ketua Umum JCW Jawa Timur menyampaikan, apabila ada Kepala Dinas yang bersikap yang diduga alergi terhadap media, maka melanggar undang-undang dan diduga patut dicurigai. Adanya media merupakan mitra pemerintah dalam menciptakan transparansi dan keterbukaan untuk publik.

“Kepala Dinas kalau tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal. Maka melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),” jelasnya.

“Melanggar undang-undang berarti tindak pidana, delik juga itu. Dalam Kasus dugaan pemotongan dana BPUM di Desa Pragaan Daya Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro patut diduga terlibat dalam hal pengawasan,” tandasnya.